Pasal 38ayat (5) Perpres PBJP & Pasal 41 ayat (5) Perpres PBJP menjelaskan kriteria dari Penunjukan Langsung sebagai berikut :
- Untuk Pengadaan B/PK/JL
- a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
- e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yang meliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
- h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
- i. pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
- Untuk Pengadaan JK :
- a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
- b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
- c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
- d. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama (diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali);
- e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan
- f. pemilihan penyedia untuk melanjutkan Jasa Konsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
- g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- h. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
Dengan demikian bila terdapat kasus sebagai berikut :
Paket pengadaan barang/jasa apa yang dapat dilakukan dengan metode pemilihan Penunjukan Langsung?
A. Pengadaan alat tulis kantor untuk kebutuhan administrasi pemerintah pusat senilai Rp.150 Milyar.
B. Pengadaan dan penyaluran benih unggul dan pupuk kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan senilai Rp.200 Milyar.
C. Pengadaan peralatan olahraga untuk kegiatan ekstrakurikuler di sekolah-sekolah negeri senilai Rp.120 Milyar.
D. Pengadaan buku teks untuk kebutuhan belajar mengajar di sekolah-sekolah negeri senilai Rp.130 Milyar.
Maka jawabannya yang tepat dari situasi diatas yang dapat melakukan penunjukan langsung adalah :
B. Pengadaan dan penyaluran benih unggul dan pupuk kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan senilai Rp.200 Milyar.