Sifat Kaidah Hukum

Sifat Kaidah Hukum dari berbagai buku-buku Pengantar Ilmu Hukum secara ringkas dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :

  • Kaidah Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif, yaitu peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang. Biasanya peraturan hukum yang berisi perintah dan larangan bersifat imperatif (mengikat/memaksa).
  • Kaidah hukum yang bersifat pelengkat atau subsidair atau dispositif yaitu peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan. Atau peraturan hukum yang baru berlaku apabila dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu hal yang tidak diatur (jadi bersifat mengisi kekosongan hukum). Biasanya peraturan hukum yang berisi perkenanan atau perbolehan bersifat fakultatif (mengatur/menambah).
Sebelumnya Selamat Hari Pendidikan Nasional 2020
Selanjutnya Webinar Penyusunan Harga Perkiraan jenis pengadaan : Barang 24 April 2020 – Seri 2 Diseminasi dan Peningkatan Kinerja Pengadaan – Webinar UKPBJ Kutai Barat 2020

Cek Juga

231e822a 7254 40de 8252 9664e71926d5

Otonomi Daerah Bukan Hanya Tentang Anggaran, Tapi Juga Tentang Akar Budaya

25 April. Hari ini diperingati sebagai Hari Otonomi Daerah. Banyak yang memahami otonomi hanya sebagai ...

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?