Jawabannya adalah PPK.
terlepas dari siapa yng menjadi PPK, yaitu :
- PA/KPA bertindak sebagai PPK
- PPTK yang memiliki kompetensi dibuktikan dengan sertifikat dan mendapat penugasan
- Pejabat Fungsional Pengelola pengadaan Barang/Jasa
- Lain-lain yang memenuhi persyartan sesuai persyaratan perundangan yang berlaku.
Demikian.