Kepala Pemerintahan Bukan Pa
Kepala Pemerintahan Bukan Pa

Siapa Pengguna Anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah

Jangan melotot baca judul artikel kalau anda sudah level advance, hehehe…..

Diskusi diawali dengan Pertanyaan sederhana :

Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Pemerintah Daerah, benar atau salah?

Bagi yang sudah hafal Perpres PBJP sudah tau bahwa pernyataan diatas adalah salah!

Aturannya sudah jelas :

Pasal 1 angka 7 berbunyi : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

Kemudian lanjut lagi

Pengguna Anggaran pada Pemerintah Daerah adalah Gubernur/Bupati/Walikota, benar atau salah?

Penjelasan Tekstualnya :

Pasal 1 angka 7 berbunyi : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah, dengan demikian PA pada Perangkat Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah.

Perangkat Daerah dalam Pasal 1 angka 4 adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, berbeda konteks dengan Pemerintah Daerah yang dibunyikan dalam Pasal 1 angka 5 yang bunyi nya Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

Gubernur/Bupati/Walikota adalah Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah, berbeda dengan Pemegang Kewenangan Penggunaan Anggaran.

Dalam Pemerintah Daerah terdapat Perangkat Daerah yang membantu Kepala Daerah bersama DPRD dalam Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Daerah, Penyelenggara dan kewenangan penggunaan dalam Pemerintah Daerah adalah Perangkat Daerah, Perangkat Daerah dipimpin oleh seorang Kepala, maka Pengguna Anggaran di Pemerintah Daerah adalah Kepala Perangkat Daerah, logika pikirnya dalam Pemerintah Daerah ada Perangkat Daerah, maka PA pada Pemerintah Daerah adalah Pejabat yang memimpin Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah, yaitu Kepala Perangkat Daerah, dapat berupa Kepala Badan/Kepala Dinas.

Penjelasan Simpelnya :

Dapat ditelusuri secara filosofis “Mengapa PA bukan dijabat oleh pemerintah daerah melainkan perangkat daerah?”

Ilmu Filosofis adalah ilmu berpikir bukan untuk menjawab sebuah Pertanyaan melainkan menjawab Pertanyaan dengan Pertanyaan lagi (halah).

Tahukah anda? bahwa Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota itu dipilih sebagai Pejabat Terpilih lewat pemilu (elected official)???

Bila iya, tahukah anda dalam bekerja melaksanakan visi dan misinya dalam Pemerintahan apakah mereka bekerja sendiri atau kolaboratif?

Jawabannya adalah tidak mungkin mereka bekerja sendiri, pasti secara kolaboratif.

Oleh karena itu sebagai Pejabat terpilih, maka mereka punya Perpanjangan Tangan lintas sektoral, nah yang membantu itu berbeda, dalam hal ini :

  1. Presiden itu dibantu Kementerian/Lembaga sebagai perpanjangan tangannya;
  2. Kepala Daerah seperti Gubernur/Bupati/Walikota itu perpanjangan tangannya adalah Perangkat Daerah (Dinas/Badan);

Maka :

  • di APBN Perangkatnya adalah Kementerian/Lembaga
  • di APBD Perangkatnya adalah Dinas/Badan

Pasal 1 angka 7 berbunyi : Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah

Dengan landasan filosofis diatas, maka dapat disimpulkan bahwa siapa Pengguna anggarannya? jawabannya adalah Pimpinan dari Perangkat-Perangkat itu, maka PA :

  • Pada APBN –> PA adalah Menteri, Kepala Lembaga
  • Pada APBD –> PA adalah Kepala Dinas, Kepala Badan

biasanya temen-temen di APBN kejebak soal dalam sertifikasi PBJ Tk. Dasar di Daerah PA dianggap Gubernur/Bupati/Walikota, karena mereka terbiasa tahunya pimpinan mereka adalah Menteri/Kepala Lembaga, terus menyamakan dengan teman-teman di Daerah sehingga ditarik kesimpulan yang mungkin kurang tepat menjadi PA adalah Gubernur/Bupati/Walikota, padahal kedudukannya Presiden itu setara dengan para Kepala Daerah, Presiden sebagai Kepala Negara, sedangkan Gubernur/Bupati/Walikota adalah Kepala Daerah.

Semoga mencerahkan.

Tetap Semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Pelaku Pengadaan
Sebelumnya Materi Dasar #5 – Video Perencanaan Pengadaan
Selanjutnya Ngerumpi PeBeJe#50 – 5 Pertanyaan terkait Value For Money

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: