Setiap Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang ada di Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang

Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang mengatur bahwa Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR, KKPR adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RTR. Tentunya hal ini perlu diketahui dan berpengaruh pada proses pengadaan barang/jasa khususnya pada tahap perencanaan melalui identifikasi kebutuhan, dengan implikasi bahwa setiap kegiatan pemanfaatan ruang yang ada di Daerah-Daerah harus sinkron dengan Rencana Tata Ruang.

 

Lebih detil silahkan baca peraturan tersebut : PerMenATR13-2021

Sebelumnya Potensi Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan Skema Supply By Owner
Selanjutnya Permasalahan Konsolidasi di tingkat Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran pada proses Penganggaran

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: