Ebd67308 B7de 4c38 9cc5 70f1b2fef581
Jenis Jaminan dan Garansi

Sertifikat Garansi pada Pengadaan Barang

Pengadaan Barang yang menghasilkan barang kebutuhan milik pemerintah diharapkan dapat digunakan dengan usia / umur penggunaan yang wajar, namun sesempurna apapun barang yang dihasilkan produsen tidak ada yang namanya nol risiko dalam proses produksi sehingga bisa saja terjadi barang rusak karena cacat produksi, dalam hal cacat produksi maka berlaku Garansi Terbatas / Limited Waranty yang merupakan garansi dalam hal barang rusak karena kesalahan produsen, hal ini diberikan dengan durasi yang wajar (bervariasi) dari masing-masing produsen dibuktikan dengan sertifikat, sertifikat ini disebut Sertifikat Garansi dan dapat berbentuk dokumen fisik maupun digital.

Dalam bentuk fisik sertifikat garansi berbentuk dokumen tercetak yang menyimpan identitas barang berupa nomor seri/Serial Number, dalam hal ini garansi yang termaktub dalam cakupan dituliskan ketentuan pemberlakuannya dan turut dicantumkan juga tanggal berlaku yang tertera dalam kolom khusus. Sedangkan untuk digital dapat berupa nomor seri yang tertera dalam produk, berupa QR Code yang tinggal di scan dan menampilkan informasi yang serupa dengan sertifikat fisik. Pada prinsipnya untuk produk dengan manajemen garansi yang baik bisa di cek secara online dari website resmi.

Sertifikat Garansi pada Pengadaan Barang Pemerintah diatur dalam Pasal 36 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya :

  • Pasal 36
    • (1)Sertifikat Garansi diberikan terhadap kelaikan penggunaan barang hingga jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak.
    • (2)Sertifikat Garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh produsen atau pihak yang ditunjuk secara sah oleh produsen

Mengetahui hal yang telah saya tuliskan diatas, kemudian merujuk pada Peraturannya, maka pastikan dalam memastikan keberlakuan Sertifikat Garansi pada Serah Terima Barang, lakukan :

  1. Uji secara daring nomor seri / Serial Number apakah terdaftar dan berlaku garansinya?
  2. Bila Produk memang menerbitkan Sertifikat Garansi versi cetak simpanlah dalam tempat yang aman.
  3. Pastikan tanggal garansi berlaku sesuai dengan waktu serah terima hingga masa berakhirnya.

Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

 

Artikel lain yang terkait :

Jaminan Pemeliharaan pada Pengadaan Barang

Pelaksanaan
Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya perbedaan perpres 16 tahun 2018 dengan perpres 12 tahun 2021

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: