Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum dan sesudah proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.
Seri 7 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.
Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Seri 1 : Tautan Seri 1
Seri 2 : Tautan Seri 2
Seri 3 : Tautan Seri 3
Seri 4 : Tautan Seri 4
Seri 5 : Tautan Seri 5
Seri 6 : Tautan Seri 6
Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan
Pada seri-7 ini akan dibahas Pasal 1 angka 20 yang berbunyi :
marketplace Pengadaan Barang/Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.
marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini bukan marketplace elektronik yang dapat digunakan oleh umum, namun merupakan sarana pertemuan antara Pemerintah dengan para Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia.
Marketplace Pemerintah perlu diatur dalam Perpres 16/2018 dikarenakan :
Pasal 5
- Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa meliputi :
- d. mengembangkan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa;
Pasal terkait dengan marketplace ini adalah :
- Pasal 70
- 1)Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace.
- (2)E-marketplacePengadaan Barang/Jasa menyediakan infrastruktur teknis dan layanan dukungan transaksi bagi Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerahdan Penyedia berupa:
- a.Katalog Elektronik;
- b.Toko Daring;dan
- c.Pemilihan Penyedia.
- (3)LKPP mempunyai kewenangan untuk mengembangkan, membina, mengelola, dan mengawasi penyelenggaraan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa.
- (4)Dalam rangka pengembangan dan pengelolaan E-marketplacePengadaan Barang/Jasa, LKPP dapat bekerjasama dengan UKPBJ dan/atau Pelaku Usaha.
- (5)Dalam rangka pengembangan E-marketplace sebagaimana dimaksud pada ayat (4), LKPP menyusun dan menetapkan peta jalan pengembangan E-marketplace Pengadaan Barang/Jasa.
Kewenangan LKPP dalam mengembangkan Sistem yang mengakomodir E-Marketplace Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan LPP sebagai berikut :
Peraturan Lembaga Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa : Unduh
Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!
Untuk memahami berkaitan dengan Marketplace PBJ Pemerintah, artikel berikut ini dapat memberikan tambahan insight :
One comment
Pingback: Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 8) - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa