Prolog
Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum dan sesudah proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.
Seri 6 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.
Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :
Seri 1 : Tautan Seri 1
Seri 2 : Tautan Seri 2
Seri 3 : Tautan Seri 3
Seri 4 : Tautan Seri 4
Seri 5 : Tautan Seri 5
Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan
Pembahasan
Pada seri-6 ini akan dibahas Pasal 1 angka 19 yang berbunyi :
Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.
Rencana Umum Pengadaan adalah tugas dari PA/KPA berdasarkan tugas dari Pasal 9 ayat (1) huruf d yang berbunyi
menetapkan dan mengumumkan RUP;
RUP adalah keluaran dari Perencanaan Pengadaan, proses Perencanaan Pengadaan yang diatur dalam Pasal 18 menghasilkan RUP sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 18 ayat (8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.
Cakupan Perencanaan yang diumumkan dalam RUP berdasarkan Pasal 18 ayat (4) adalah :
Perencanaan pengadaan terdiri atas:
- a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
- b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.
Bagian Kelima Perpres 16 tahun 2018 berkaitand engan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, disebutkan dalam Pasal 22 Perpres 16 tahun 2018 :
Pasal 22
- (1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
- (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
- (4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
- (5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Dalam Pelaksanaan Pengadaan RUP digunakan untuk memastikan kesiapan dan berjalannya Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian hal ini berkaitan dengan proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia sebagaimana Pasal 50 ayat (10) yang bunyinya :
Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP.
Epilog
RUP diumumkan untuk menunjang keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa, merupakan keluaran dari proses Perencanaan Pengadaan dan menunjang keberhasilan dari proses pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!