perpres 16 tahun 2018,rencana umum pengadaan,RUP,Sirup,Sistem informasi rencana umum pengadaan

Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 6)

Prolog

Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris maupun pasal-perpasal dan ayat per-ayat dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis sebelum dan sesudah proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tingkat Dasar.

Seri 6 ini akan membahas lanjutan dari seri sebelumnya, untuk membaca Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) klik saja tulisan disamping.

Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :

Seri 1 : Tautan Seri 1

Seri 2 : Tautan Seri 2

Seri 3 : Tautan Seri 3

Seri 4 : Tautan Seri 4

Seri 5 : Tautan Seri 5

Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan

Pembahasan

Pada seri-6 ini akan dibahas Pasal 1 angka 19 yang berbunyi :

Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah.

Rencana Umum Pengadaan adalah tugas dari PA/KPA berdasarkan tugas dari Pasal 9 ayat (1) huruf d yang berbunyi

menetapkan dan mengumumkan RUP;

RUP adalah keluaran dari Perencanaan Pengadaan, proses Perencanaan Pengadaan yang diatur dalam Pasal 18 menghasilkan RUP sebagaimana dibunyikan dalam Pasal 18 ayat (8) Hasil perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimuat dalam RUP.

Cakupan Perencanaan yang diumumkan dalam RUP berdasarkan Pasal 18 ayat (4) adalah :

Perencanaan pengadaan terdiri atas:

  • a. Perencanaan pengadaan melalui Swakelola; dan/atau
  • b. Perencanaan pengadaan melalui Penyedia.

Bagian Kelima Perpres 16 tahun 2018 berkaitand engan Pengumuman Rencana Umum Pengadaan, disebutkan dalam Pasal 22 Perpres 16 tahun 2018 :

Pasal 22

  • (1) Pengumuman RUP Kementerian/Lembaga dilakukan setelah penetapan alokasi anggaran belanja.
  • (2) Pengumuman RUP Perangkat Daerah dilakukan setelah rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  • (3) Pengumuman RUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP).
  • (4) Pengumuman RUP melalui SIRUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat ditambahkan dalam situs web Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, papan pengumuman resmi untuk masyarakat, surat kabar, dan/atau media lainnya.
  • (5) Pengumuman RUP dilakukan kembali dalam hal terdapat perubahan/revisi paket pengadaan atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)/Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

Dalam Pelaksanaan Pengadaan RUP digunakan untuk memastikan kesiapan dan berjalannya Pasar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian hal ini berkaitan dengan proses Pelaksanaan Pemilihan Penyedia sebagaimana Pasal 50 ayat (10) yang bunyinya :

Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP.

Epilog

RUP diumumkan untuk menunjang keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa, merupakan keluaran dari proses Perencanaan Pengadaan dan menunjang keberhasilan dari proses pelaksanaan Barang/Jasa Pemerintah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Sebelumnya Menyusun Spesifikasi Teknis dengan menggunakan Standar Eksisting
Selanjutnya Keunggulan dan Kekurangan Penggunaan Standar dalam Penyusunan Spesifikasi

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: