Seri Pemahaman Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Seri 4)

Prolog

Seri ini bertujuan untuk mengupas satu persatu halaman perhalaman dan baris perbaris dari Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuannya adalah untuk memahami filosofi dan esensi dari Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan bagaimana penerapannya. Seri ini ditulis berdasarkan catatan penulis selama proses belajar untuk menempuh ujian calon Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Seri 4 ini akan membahas sebagian halaman 2 hingga sebagian Halaman 3 Peraturan Presiden Nomor 16 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018)

Untuk Seri sebelumnya dapat dilihat pada tautan berikut ini :

Seri 1 : Tautan Seri 1

Seri 2 : Tautan Seri 2

Seri 3 : Tautan Seri 3

Referensi Peraturan Perundang-Undangan : Tautan

Pembahasan

Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membahas hal yang menjadi bagian dari Ketentuan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Sebagai ketentuan yang berlaku umum maka hal ini perlu dipahami untuk memberikan pemahaman yang mendasar dan tidak sepenggal-sepenggal atas isi dari Perpres16/2018. Sebagaimana telah disebutkan dalam Seri 1 sebelumnya Perpres16/2018 ini merupakan Peraturan Presiden yang secara resmi menggantikan Perpres54/2010 yang terakhir kali dirubah dalam Perpres4/2015. Diundangkan pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan HAM setelah sebelumnya resmi ditetapkan pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia, Perpres16/2018 merupakan Peraturan pelaksanaan bagi Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (UUPN) yang dalam pelaksanaannya tetap berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (UUAP). Seri ke-4 ini melanjutkan pembahasan Pasal 1 pada angka berikutnya dari seri sebelumnya.

Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut :Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.

Pasal 1 angka 8 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA  untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 1 angka 9 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk  melaksanakan sebagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.

Pasal 1 angka 11 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 1 angka 12 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.

Pasal 1 angka 13 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,  Penunjukan Langsung, dan/atau  E-purchasing.

Pasal 1 angka 14 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 1 angka 15 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.

Pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018 berbunyi sebagai berikut : Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

Pada Ketentuan lebih lanjut Ketentuan Umum yang termasuk dalam Pasal 1 angka 7 hingga Pasal 1 angka 17 dibahas lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018, dalam hal ini :

Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 PA merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf a Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Perpres 16/2018 KPA merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf b Perpres 16/2018 baik untuk APBN maupun APBD.

Pasal 1 angka 10 Perpres 16/2018 PPK merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf c Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 11 Perpres 16/2018 UKPBJ merupakan pusat keunggulan dan berkaitan dengan Kelembagaan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 75 Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 12 Perpres 16/2018 Pokja Pemilihan (sering juga disingkat Pokmil) merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf e Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 13 Perpres 16/2018 Pejabat Pengadaan (sering disingkat PP) merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf d Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 14 Perpres 16/2018 PjPHP merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf g Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 15 Perpres 16/2018 PPHP merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf g Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 16 Perpres 16/2018 Agen Pengadaan merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf f Perpres 16/2018.

Pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018 Penyelenggara Swakelola merupakan salah satu Pelaku Pengadaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 huruf h Perpres 16/2018.

Epilog

Berkaitan dengan Pasal 1 angka 7 Perpres 16/2018 hingga pasal 1 angka 17 Perpres 16/2018 telah disebutkan definisi para pelaku pengadaan dengan menghubungkannya pada Pasal 8 Perpres 16/2018 yang merincikan siapa saja pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dengan pengecualian bagi UKPBJ yang merupakan kelembagaan (bukan pelaku pengadaan secara tugas pelaku pengadaan) yang menjadi pusat keunggulan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dengan demikian UKPBJ bukanlah pelaku namun merupakan Lembaga.
Sebelumnya Zombieland Double Tap dan Identifikasi sebagai Sarana-Prasarana pendukung Penunjang Keputusan dan Keberhasilan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Peran Kepala Daerah dalam Pelaksanaan Jasa Konstruksi terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : Remunerasi Minimal

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: