Serah Terima Hasil Pekerjaan
Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.
PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.
PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.
PPK menyerahkan barang/jasa setelah menandatangani BAST dengan Penyedia dan PPK, kemudian PPK melakukan Serah Terima pada PA/KPA.
Serah terima tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil serah terima PPK kepada PA/KPA.