Serah Terima PBJP

Serah Terima Hasil Pekerjaan

 

Setelah pekerjaan selesai 100% (seratus persen) sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Kontrak, Penyedia mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK untuk serah terima barang/jasa.

PPK melakukan pemeriksaan terhadap barang/jasa yang diserahkan.

PPK dan Penyedia menandatangani Berita Acara Serah Terima.

PPK menyerahkan barang/jasa setelah menandatangani BAST dengan Penyedia dan PPK, kemudian PPK melakukan Serah Terima pada PA/KPA.

Serah terima tersebut selanjutnya dituangkan dalam berita acara yang memuat hasil serah terima PPK kepada PA/KPA.

Sebelumnya Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan
Selanjutnya Salah satu contoh Swakelola dengan Pedoman dan Standar yang sudah ditetapkan

Cek Juga

analisa

Konsolidasi Pengadaan di Era Perpres Pengadaan Nomor 46 Tahun 2025

Saya jujur saja baru selesai 2-3 kali membaca Perpres 46/2025. Pasca menelaah poin-poin berkaitan dengan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?