izin bertanya terkait berita acara pemeriksaan bersama dan berita acara serah terima lapangan. Apakah berbeda dengan berita acara pemeriksaan pekerjaan dan BAST atau sama saja? Soalnya di modul pun tidak ada contoh dokumennya, Tapi di panduan penyusunan laporan masuk sbg output yg hrus dicapai.
Jawab :
Berkaitan dengan format, disinilah kecermatan dan keahlian dari ahli Pengadaan untuk “menarik” atribut dalam Spesifikasi Teknis/KAK menjadi properti atribut yang diuji berperan, selanjutnya bila mampu mengidentifikasi atribut yang akan diuji, dapat dibentuk instrumen pemeriksaan dengan kronologis langkah sebagai berikut :
1. Kertas Kerja Pemeriksaan Lapangan/Fisik
2. Berita Acara Pemeriksaan Bersama (berdasarkan hasil nomor 1 bila dinyatakan dapat diterima)
3. Berita Acara Serah Terima (berdasarkan hasil nomor 1 dan nomor 2)
Demikian, semoga bermanfaat.