penyelesaian sengketa pada kontrak hubungan bisnis 800x400
penyelesaian sengketa pada kontrak hubungan bisnis 800x400

Sengketa Kontrak dan tahapannya?

Apabila terjadi Sengketa Kontrak di Kantor Pemerintah tempat anda bertugas, apa yang harus dilakukan?

Berkaitan dengan sengketa kontrak, tentunya perlu dilihat lagi klausul Penyelesaian Sengketa, bila dari proses pemilihan pada rancangan kontrak dituliskan secara litigasi maka selesaikan secara litigasi melalui pengadilan, bila dituliskan secara non-litigasi maka dilakukan penyelesaian dengan APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa).

Penyelesaian permasalahan kontrak PBJ termasuk dalam ranah persoalan perdata, dalam hal ini dapat dilakukan secara litigasi dan non-litigasi, penyelesaian secara litigasi melalui pengadilan umum dilakukan dalam lembaga yang membahas seluruh permasalahan hukum, dalam hal ini selain tahapan dan prosesnya cenderung panjang, pada prakteknya pengambil keputusan (Hakim) biasanya tidak memahami substansi dari Pengadaan barang/Jasa, sehingga jalur penyelesaian sengketa non-litigasi menjadi salah satu alternatif yang perlu dipertimbangkan. Pertimbangan Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak LKPP dilakukan dengan pertimbangan waktu dan biaya, dalam hal ini proses penyelesaian sengketa non-litigasi terdiri dari beberapa alternatif, yaitu musyawarah dan bila tidak dapat terselesaikan maka terdapat opsi rekonsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

Arbitrase dapat dilakukan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi Indonesia (BADAPSKI) yang secara relatif umumnya dapat lebih cepat terselesaikan dibandingkan dengan Pengadilan Umum untuk memperoleh putusan penyelesaian kontrak yang berkekuatan hukum dan final, namun kecepatan penyelesaian melalui Arbitrase pada BANI dan BADAPSKI relatif berbiaya besar. Berdasarkan latar belakang inilah maka dibentuk Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak (LPSK) yang selain relatif cepat dari sisi waktu juga secara biaya lebih terbuka aksesnya bagi kebanyakan pelaku PBJ.

Oleh karena itu dibentuk LPSK LKPP, yang terdiri atas layanan Mediasi, Konsiliasi, dan Arbitrase yang dibentuk berdasarkan kepada Pasal 85 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, dalam Peraturan LKPP nomor 18 tahun 2018 (PerLKPP 18/2018) tentang Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPS LKPP), dimana dalam Pasal 3 PerLKPP dilakukan secara bertahap mulai dari mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Tahapan yang diambil Simpelnya :

  • Lakukan negosiasi.
  • Bila Negosiasi tidak menyelesaikan sengketa atau dengan kata lain sengketa tidak terhindarkan, maka sengketa dilakukan sesuai dengan bagian penyelesaian sengketa pada kontrak.
  • Bila dalam kontrak tertulis penyelesaiannya :
    • Litigasi, maka sengketa diselesaikan di Pengadilan yang dituliskan dalam kontrak
    • Bila di kontrak dituliskan Layanan Penyelesaian Sengketa LKPP maka lakukan secara APS.
    • Bila di kontrak dituliskan APS lainnya, maka selesaikan pada APS yang dituju.

demikian, lebih lanjut silakan baca artikel terkait :

 

 

Kontrak
Sebelumnya Ngerumpi PeBeJe #55 : UKPBJ dan Fungsi Pembinaan
Selanjutnya Pengaduan Masyarakat terhadap Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: