sengketa
sengketa

Sengketa Berkontrak dan Alternatif Penyelesaiannya

Pendahuluan

Anda tentu sepakat bahwa setiap orang memegang teguh nilai-nilai yang sifatnya prinsipal dan pribadi dalam masing-masing dirinya sehingga menghasilkan pemikiran dan perilaku yang berbeda-beda kan? Pemikiran dan perilaku yang berbeda ini dapat tertuang menjadi tindakan yang kemungkinan menghasilkan perbedaan dan kemungkinan dalam konteks perikatan dapat saja timbul sengketa, artikel ini akan membahas secara singkat mengapa timbul sengketa berkontrak dan sekilas alternatif penyelesaiannya.

Baca juga artikel terkait :

Mengapa Muncul Sengketa

Dalam setiap hubungan karena adanya nilai yang dianut dan berujung pada hasil dari tindakan dalam kegiatan atau hubungan maka antar individu dengan individu lainnya, maupun individu dan badan / institusi (baik berupa badan hukum), maupun antar institusi dengan institusi lainnya dapat saja terjadi perbedaan pandangan, perbedaan pandangan ini dapat berupa :

  • perbedaan perilaku;
  • perbedaan sikap;
  • perbedaan penafsiran;
  • perbedaan pandangan;
  • perbedaan pendapat;dan
  • lain-lainnya.

Perbedaan diatas memiliki tingkatan toleransi dalam batas kewajaran, namun ketika tidak terselesaikan dalam taraf tertentu ketika melampaui tingkatan batas toleransi akan menjadi perselisihan, namun perselisihan tersebut tidak dapat dibiarkan berlarut-larut dan dapat berdampak kerugian bila terlalu berkepanjangan, tidak terselesaikannya perselisihan yang berlarut inilah yang mendorong munculnya urgensi terhadap perselisihan yang perlu diselesaikan.

Dengan demikian Sengketa adalah Perselisihan yang perlu diselesaikan.

Sengketa dan alternatif Penyelesaiannya

Perselisihan yang perlu diselesaikan atau Sengketa pada dasarnya tidak pernah dikehendaki, secara umum tidak ada seorangpun yang menghendaki terjadinya sengketa dengan orang/institusi lain khususnya dalam hal hubungan transaksi/hubungan usaha/hubungan bisnis/hubungan kerja. Namun walaupun tidak diinginkan/dikehendaki, setiap orang yang bijak harus siap menghadapi sengketa dalam hal hubungan khususnya kegiatan bisnis, kesiapan dalam menghadapi ini tentunya harus dimaknai positif bukan dengan respon reaktif negatif namun lebih kepada antisipasi kemungkinan timbulnya sengketa yang dapat terjadi di kemudian hari.

Misalnya dalam suatu kontrak, sengketa yang perlu diantisipasi dalam hal timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai bagaimana “cara” melaksanakan klausul-klausul perjanjian maupun tentang apa “isi” dari ketentuan di dalam perjanjian, ataupun disebabkan hal-hal yang mungkin perlu dimitigasi, dalam hal tidak terjadi kesepakatan bagaimana penyelesaiannya? hal ini sudah harus dituangkan dalam klausul berkontrak sebagai upaya mitigasi sebagai salah satu contohnya.

Bagaimana penyelesaian berkontrak dan kemungkinan terjadinya sengketa yang dituangkan dalam hal terjadi perselisihan pada dokumen bentuk kontrak? pada prinsipnya terbagi menjadi dua hal yaitu litigasi (pengadilan) dan non-litigasi (luar pengadilan), penyelesaian secara non-litigasi dapat berupa :

  • negosiasi;
  • konsiliasi;
  • konsultasi;
  • penilaian ahli;
  • mediasi;
  • arbitrase;dan
  • lain-lain.

Disebut juga alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau dikenal juga dengan istilah alternative dispute resolution (ADR).

Karakteristik APS

Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) memiliki karakteristik fundamental berupa :

perlunya itikad baik

Itikad baik diperlukan karena APS dilakukan untuk mencari dan mendiskusikan berbagai perbedaan-perbedaan yang timbul diantara para pihak yang bersengketa dengan tujuan “musyawarah untuk mufakat”, kemufakatan dengan itikad baik ini menjadi esensial dalam cara APS selain arbitrase untuk mencapai kesepakatan yang baik bagi kedua belah pihak atau win-win solution, dalam hal tidak tercapai kemufakatan dari musyawarah melalui APS maka langkah terakhir dari APS non-litigasi adalah Arbitrase, hal ini dikarenakan sifat arbitrase yang berbeda dimana dalam hal tidak kunjung tercapai kesepakatan dan tidak terselesaikan juga maka dapat dilakukan penyelesaian permasalahan yang sifatnya win-lose.

Perlu diketahui juga bahwa itikad baik sangat berperan dan menjadi karakteristik utama APS, sengketa dapat diselesaikan atau tidak sangat tergantung pada keinginan dan itikad baik para pihak yang bersengketa dalam menyamakan persepsi dan menghilangkan perbedaan pendapat di antara masing-masing individu/institusi tersebut satu sama lain. Hasil dari penyelesaian tersebut apabila disepakati oleh para pihak secara damai bersifat mengikat antar para pihak yang semula bersengketa tersebut.

Kesimpulan

APS adalah cara penyelesaian perselisihan diluar pengadilan/non-litigasi, umumnya upaya yang diinginkan adalah perselisihan yang harus diselesaikan atau sengketa dapat selesai secara win-win, namun dalam hal tidak dapat tercapai maka dilaksanakan APS yang putusannya menang-kalah (win-lose) atau arbitrase, dengan demikian pemilihan APS keberhasilannya harus didasari dengan niat/itikad baik serta keinginan penyelesaian sengketa yang baik.

 

Peraturan
Sebelumnya Pejabat Pembuat Komitmen di Pemerintah Daerah?
Selanjutnya Pengelola Keuangan Daerah dan Pelaku Pengadaan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: