pedoman swakelola
pedoman swakelola

Sanksi pada Kontrak Swakelola

Apakah ada sanksi pada kontrak Swakelola?

 

jawabannya ada

 

apakah sanksinya?

sanksi tersebut adalah pembatalan sebagai penyelenggara swakelola

 

Kontrak Swakelola dilaksanakan sanksinya sesuai kontrak, jadi kalau tertulis sanksi denda gimana? Ya bisa di denda…..

 

tapi… ada tapi nya….

 

tapi peraturan LKPP tentang swakelola menyebutkan sanksi di swakelola adalah hanya pembatalan sebagai penyelenggara swakelola….

 

jadi kalau di tambahkan sanksi denda, hal ini sebaiknya tidak dilakukan di pbj cara swakelola, karena aturannya hanya menyebutkan swakelola dengan sanksi hanya pembatalan sebagai penyelenggara swakelola….

 

Mengapa tidak sebaiknya memberi sanksi denda? Saya sudah pernah tulis hal ini beberapa tahun lalu, bisa di search….

 

Demikian.

 

salam pengadaan.

Sebelumnya Pemberian Uang Muka pada kontrak berupa Surat Pesanan dari E-Purchasing
Selanjutnya Ini terkait pengadaan dikecualikan pada jasa di industri perhotelan

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?