Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sanksi pada Kontrak Swakelola

pedoman swakelola

pedoman swakelola

Apakah ada sanksi pada kontrak Swakelola?

 

jawabannya ada

 

apakah sanksinya?

sanksi tersebut adalah pembatalan sebagai penyelenggara swakelola

 

Kontrak Swakelola dilaksanakan sanksinya sesuai kontrak, jadi kalau tertulis sanksi denda gimana? Ya bisa di denda…..

 

tapi… ada tapi nya….

 

tapi peraturan LKPP tentang swakelola menyebutkan sanksi di swakelola adalah hanya pembatalan sebagai penyelenggara swakelola….

 

jadi kalau di tambahkan sanksi denda, hal ini sebaiknya tidak dilakukan di pbj cara swakelola, karena aturannya hanya menyebutkan swakelola dengan sanksi hanya pembatalan sebagai penyelenggara swakelola….

 

Mengapa tidak sebaiknya memberi sanksi denda? Saya sudah pernah tulis hal ini beberapa tahun lalu, bisa di search….

 

Demikian.

 

salam pengadaan.

Exit mobile version