Pendahuluan
Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Sanksi terhadap Pelanggaran bagi Penyedia Katalog yang dikenakan sanksi.
Jenis Pelanggaran Pelaku Usaha Penyedia Katalog
Pada Pasal 80, tindakan yang dikenakan sanksi adalah :
- Ayat (1) mengatur Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
- mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
- Ayat (2) mengatur Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan
Sanksi yang diberikan bagi Pelaku Usaha Penyedia Katalog
Dalam Pasal 80 ayat (3) terdiri dari :
- sanksi digugurkan dalam pemilihan;
- Sanksi Daftar Hitam;
- sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau
- sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog
elektronik.
Pengenaan Sanksi
- Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun atas perbuatan :
- menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
- terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
- terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
- Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf b dikenakan sanksi daftar hitam atas perbuatan pelanggaran berupa :
- mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
- mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
- Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan dikenakan sanksi sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf c dikenakan sanksi pada perbuatan pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan;
- Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf d dikenakan sanksi pada perbuatan atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun
Pihak Yang Menetapkan Sanksi
Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.
Contoh
Dalam proses katalog terdapat salah satu peserta yang melakukan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi, perbuatan peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam dokumen pemilihan, dikenakan?
Jawab :
Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun
Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!