Sanksi pada Proses Pemilihan Penyedia dalam Katalog

Pendahuluan

Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Sanksi terhadap Pelanggaran bagi Penyedia Katalog yang dikenakan sanksi.

Jenis Pelanggaran Pelaku Usaha Penyedia Katalog

Pada Pasal 80, tindakan yang dikenakan sanksi adalah :

  • Ayat (1) mengatur Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa :
    • menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
    • terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
    • terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
    • mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
    • mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
  • Ayat (2) mengatur Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan

Sanksi yang diberikan bagi Pelaku Usaha Penyedia Katalog

Dalam Pasal 80 ayat (3) terdiri dari :

  • sanksi digugurkan dalam pemilihan;
  • Sanksi Daftar Hitam;
  • sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan/atau
  • sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog
    elektronik.

Pengenaan Sanksi

  • Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun atas perbuatan :
    • menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
    • terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
    • terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan Penyedia;
  • Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf b dikenakan sanksi daftar hitam atas perbuatan pelanggaran berupa :
    • mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan/Agen Pengadaan; atau
    • mengundurkan diri atau tidak menandatangani kontrak katalog.
  • Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan sanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan dikenakan sanksi sebagai berikut :
    • Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf c dikenakan sanksi pada perbuatan pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam) bulan;
    • Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf d dikenakan sanksi pada perbuatan atas pelanggaran kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun

Pihak Yang Menetapkan Sanksi

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.

Contoh

Dalam proses katalog terdapat salah satu peserta yang melakukan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi, perbuatan peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam dokumen pemilihan, dikenakan?

Jawab :

Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun

 

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

Sanksi
Sebelumnya Pengawasan dan Pendampingan, serta Peran yang dibutuhkan dalam Paket Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berkarakterstik tertentu
Selanjutnya Pemilihan Penyedia Katalog

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: