Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sanksi pada Proses Pemilihan Penyedia dalam Katalog

Pendahuluan

Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Sanksi terhadap Pelanggaran bagi Penyedia Katalog yang dikenakan sanksi.

Jenis Pelanggaran Pelaku Usaha Penyedia Katalog

Pada Pasal 80, tindakan yang dikenakan sanksi adalah :

Sanksi yang diberikan bagi Pelaku Usaha Penyedia Katalog

Dalam Pasal 80 ayat (3) terdiri dari :

Pengenaan Sanksi

Pihak Yang Menetapkan Sanksi

Berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud diatas ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/atau PPK.

Contoh

Dalam proses katalog terdapat salah satu peserta yang melakukan perbuatan yang dapat dikenakan sanksi, perbuatan peserta pemilihan yang menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan di dalam dokumen pemilihan, dikenakan?

Jawab :

Berdasarkan Pasal 80 ayat (4) huruf a dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun

 

Demikian yang dapat disampaikan, semoga bermanfaat. Tetap Semangat, Tetap Sehat, dan Salam Pengadaan!

Exit mobile version