Phoenix Wright™ Ace Attorney ©CAPCOM CO., LTD. 2001, 2005 ALL RIGHTS RESERVED.

Sanggah Banding

Sanggah banding dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pendahuluan

Sanggah Banding pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa :

Pasal 82 Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk PelelanganUmum/ Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untukPelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanyajawaban sanggahan.

Pada Perubahan di Perpres 4/2015 ditambahkan Pasal 109 ayat (7) huruf d dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan “tidak diperlukan sanggahan banding”

Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 22 Maret 2018 yang efektif menggantikan Peraturan Presiden 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya, saat ini bagaimana keberadaan Sanggah Banding?

Pembahasan

Ketidakpuasan atau keberatan (Objection) dari peserta atas jawaban Sanggah dari Kelompok Kerja Pemilihan pada Pekerjaan Konstruksi disebut sebagai Sanggah Banding. Keberadaan Sanggah Banding pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dimana saja? lebih lanjut artikel ini membahas hal ini secara regulasi, dalam hal ini diantaranya :

  • Pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) Sanggah Banding muncul pertama kali secara urutan halaman pada halaman 17 Perpres 16/2020 spesifiknya pada Pasal 10 ayat (2), artinya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) memunculkan kembali Sanggah Banding dari peserta Tender Pekerjaan Konstruksi dengan kewenangan menjawab pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
  • Perpres 16/2020 spesifiknya pada Pasal 30 ayat (1) huruf b menjelaskan keberadaan Jaminan PBJP salah satunya adalah Jaminan Sanggah Banding, dan lebih lanjut disebutkan lagi pada Pasal 30 ayat (2) bahwa Jaminan Sanggah Banding ini hanya untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, dengan besaran Jaminan Sanggah Banding sebagaimana disebutkan dalam Pasal 32 Perpres 16/2018 memiliki pokok penjaminan, dimana untuk pekerjaan konstruksi biasa 1% dari nilai HPS sedangkan untuk Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi besarnya 1% dari nilai Pagu Anggaran.
  • Bagaimana dengan Jasa Konsultansi di bidang Jasa Konstruksi? Merujuk kembali kepada Pasal 30 ayat (5) bahwa Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperlukan Jaminan Sanggah Banding, maka dengan demikian untuk Jasa Konsultansi di Konstruksi tidak terdapat Jaminan Sanggah Banding dengan demikian maka tidak terdapat proses Sanggah Banding juga.

Kesimpulan

Berikut ini adalah kesimpulan dari Pembahasan diatas :

  • Ketidakpuasan atau keberatan dari peserta atas jawaban Sanggah dari Kelompok Kerja Pemilihan pada Pekerjaan Konstruksi disebut sebagai Sanggah Banding yang ditujukan oleh Peserta Tender Konstruksi pada KPA;
  • Setelah di regulasi sebelumnya sempat ditiadakan, pada Perpres 16/2018 Jaminan Sanggah Banding hanya berlaku untuk Pekerjaan Konstruksi;
  • Karena hanya berlaku pada Pekerjaan Konstruksi, maka metode pemilihannya adalah pada Tender, dengan demikian pihak yang terlibat di dalamnya adalah KPA selaku yang berkewenangan menjawab, Kelompok Kerja Pemilihan yang melaksanakan proses Tender Pekerjaan Konstruksi, dan Peserta Tender Pekerjaan Konstruksi yang melaksanakan Sanggah Banding;
  • Jasa Konsultansi tidak termasuk yang memerlukan Jaminan Sanggah Banding, dengan demikian maka Proses Sanggah Banding pada metode pemilihan Seleksi Jasa Konsultansi juga tidak diperlukan atau dapat dikatakan tidak ada tahapan Sanggah Banding pada Seleksi Jasa Konsultansi terkait pekerjaan konstruksi.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Sebelumnya Identifikasi Kebutuhan New Normal dan Optimasi Pengadaan Barang Telematika Guna Pelaksanaan Tugas Sehari-Hari Pemerintah
Selanjutnya Reverse Auction dan Strategi Pengadaan

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: