Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Sanggah Banding

Phoenix Wright™ Ace Attorney ©CAPCOM CO., LTD. 2001, 2005 ALL RIGHTS RESERVED.

Sanggah banding dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

 

Pendahuluan

Sanggah Banding pada Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dalam Pasal 82 ayat (1) disebutkan bahwa :

Pasal 82 Peserta yang tidak puas dengan jawaban sanggahan dari Kelompok Kerja ULP dapat mengajukan sanggahan banding kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/KepalaDaerah/Pimpinan Institusi atau kepada Pejabat yang menerima penugasan untuk menjawab sanggahan banding paling lambat 5 (lima) hari kerja untuk PelelanganUmum/ Seleksi Umum/Pelelangan Terbatas, dan paling lambat 3 (tiga) hari kerja untukPelelangan Sederhana/Seleksi Sederhana/Pemilihan Langsung setelah diterimanyajawaban sanggahan.

Pada Perubahan di Perpres 4/2015 ditambahkan Pasal 109 ayat (7) huruf d dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan “tidak diperlukan sanggahan banding”

Dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada tanggal 22 Maret 2018 yang efektif menggantikan Peraturan Presiden 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta seluruh perubahannya, saat ini bagaimana keberadaan Sanggah Banding?

Pembahasan

Ketidakpuasan atau keberatan (Objection) dari peserta atas jawaban Sanggah dari Kelompok Kerja Pemilihan pada Pekerjaan Konstruksi disebut sebagai Sanggah Banding. Keberadaan Sanggah Banding pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah disebutkan dimana saja? lebih lanjut artikel ini membahas hal ini secara regulasi, dalam hal ini diantaranya :

Kesimpulan

Berikut ini adalah kesimpulan dari Pembahasan diatas :

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version