Procurement Officer alias Pejabat Pengadaan

Pada era sebelum Perpres 54/2010 istilah Pejabat Pengadaan itu adalah orang yang melakukan fungsi pengadaan secara end to end, namun di era Perpres 54/2010 Pejabat Pengadaan adalah pelaku pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia untuk nilai kecil.

 

Karena nilai nya kecil maka risikonya kecil, saat ini tingkatan kompetensi nya juga kecil, okupasi Pejabat Pengadaan cukup memenuhi Level 2, bila di jabat fungsional Pengelola PBJ juga cukup di jabat Ahli Pertama, keduanya menggunakan KKT Level 2.

 

Demikian.

Sebelumnya Jasa Lainnya tidak dapat di repeat order
Selanjutnya Teknokrasi dalam identifikasi dan analisa pasar

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: