Salah satu hal yang menentukan keberhasilan PBJP adalah pembayaran prestasi pekerjaan. Pembayaran prestasi pekerjaan adalah pemberian uang kepada penyedia barang/jasa sebagai imbalan atas penyelesaian pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak.
Pembayaran prestasi pekerjaan harus dilakukan dengan tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat prosedur, agar tidak menimbulkan masalah hukum, keuangan, maupun kualitas pekerjaan.
Pasal 53 Perpres PBJP mengatur mengenai pembayaran prestasi pekerjaan, yang meliputi hal-hal berikut:
- Pembayaran prestasi pekerjaan diberikan kepada penyedia setelah dikurangi angsuran pengembalian uang muka, retensi, dan denda. Uang muka adalah sejumlah uang yang diberikan kepada penyedia sebelum pekerjaan dimulai, sebagai modal kerja. Retensi adalah sebagian dari nilai kontrak yang ditahan oleh pemerintah sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan.
Denda adalah sanksi yang dikenakan kepada penyedia apabila terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan atau pelanggaran ketentuan kontrak lainnya.
- Retensi sebesar 5% (lima persen) digunakan sebagai jaminan pemeliharaan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang membutuhkan masa pemeliharaan. Masa pemeliharaan adalah masa yang ditetapkan dalam kontrak, dimulai sejak serah terima pekerjaan, selama mana penyedia bertanggung jawab untuk memelihara hasil pekerjaan. Retensi akan dibayarkan kepada penyedia setelah masa pemeliharaan berakhir dan pekerjaan dinyatakan selesai secara keseluruhan.
-
Dalam hal penyedia menyerahkan sebagian pekerjaan kepada subkontraktor, permintaan pembayaran harus dilengkapi bukti pembayaran kepada subkontraktor sesuai dengan realisasi pekerjaannya. Subkontraktor adalah pihak yang ditunjuk oleh penyedia untuk melaksanakan sebagian pekerjaan yang menjadi tanggung jawab penyedia. Penyedia harus mendapatkan persetujuan tertulis dari pemerintah sebelum menyerahkan pekerjaan kepada subkontraktor. Penyedia tetap bertanggung jawab penuh atas pekerjaan yang diserahkan kepada subkontraktor.
- Pembayaran prestasi pekerjaan dapat diberikan dalam bentuk:
a) pembayaran bulanan;
b) pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin; atau
c) pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan. Pembayaran bulanan adalah pembayaran yang dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan kemajuan pekerjaan yang disetujui oleh pemerintah. Pembayaran berdasarkan tahapan penyelesaian pekerjaan/termin adalah pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan mencapai tahapan tertentu yang ditetapkan dalam kontrak.
Pembayaran secara sekaligus setelah penyelesaian pekerjaan adalah pembayaran yang dilakukan setelah pekerjaan selesai secara keseluruhan dan diserahkan kepada pemerintah.
– Pembayaran dapat dilakukan sebelum prestasi pekerjaan untuk pengadaan barang/jasa yang karena sifatnya dilakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang/jasa diterima, setelah penyedia menyampaikan jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan. Jaminan atas pembayaran yang akan dilakukan adalah jaminan yang diberikan oleh penyedia kepada pemerintah untuk menjamin bahwa penyedia akan menyerahkan barang/jasa sesuai dengan kontrak. Jaminan ini dapat berupa bank garansi, asuransi, atau bentuk lain yang setara. Pembayaran sebelum prestasi pekerjaan dapat dilakukan untuk pengadaan barang/jasa tertentu, seperti pengadaan tiket pesawat, pengadaan bahan bakar minyak, pengadaan obat-obatan, dan sebagainya.
– Pembayaran dapat dilakukan untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang berada di lokasi pekerjaan dan telah dicantumkan dalam kontrak. Peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang adalah peralatan dan/atau bahan yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya, tetapi belum dipasang atau dipergunakan dalam pekerjaan. Pembayaran untuk peralatan dan/atau bahan yang belum terpasang dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat berikut:
a) peralatan dan/atau bahan tersebut telah berada di lokasi pekerjaan;
b) peralatan dan/atau bahan tersebut telah dicantumkan dalam kontrak;
c) peralatan dan/atau bahan tersebut telah disetujui oleh pemerintah; dan
d) peralatan dan/atau bahan tersebut telah diasuransikan oleh penyedia.
- Ketentuan mengenai pembayaran sebelum prestasi pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ContihPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
Demikian artikel yang saya buat terkait PBJP dengan merujuk pasal 53 Perpres PBJP. Semoga artikel ini bermanfaat dan menambah wawasan Anda. 😊