Pengendalian Kontrak Yang Baik
Pengendalian Kontrak Yang Baik

PPK Mengendalikan Kontrak…. Bukan Penyedia

Sebagai sebuah aktivitas pelaksanaan perbendaharaan keuangan negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak memiliki kebebasan untuk kontrak privat yang segala sesuatunya fleksibel.

Kontrak Pemerintah sudah ketat dan tidak dimungkinkan melakukan inovasi / modifikasi yang melanggar Peraturan.

Jadi ketika aturannya menyebutkan PPK yang mengendalikan pelaksanaan kontrak dan penyedia yang melaksanakan pelaksanaan kontrak, jangan sampai penyedia nya offside.

Dalam hal terjadi keterlambatan, dilakukan show cause meeting, PPK menginstruksikan langkah percepatan yang harus diambil, Penyedia melaksanakan instruksi tersebut.

itu yang harusnya dilakukan, bukan malah PPK menginstruksikan langkah percepatan yang harus diambil tapi Penyedia santai-santai dan ketika terjadi keterlambatan Penyedia mendesak minta diberi kesempatan dan memaksa PPK tidak memutuskan kontrak walau gagal menyelesaikan target hingga test cause ke-3 (terakhir).

Mari menjadi profesional dan kompeten sesuai peran masing-masing.

Sebelumnya Dokumentasi Kegiatan Diskusi Pengadaan bersama Direksi dan Komite Rumah Sakit Umum Daerah IA Moeis Kota Samarinda Tanggal 20 Januari 2023
Selanjutnya PPK pada Pemda

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: