Sebagai sebuah aktivitas pelaksanaan perbendaharaan keuangan negara, Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak memiliki kebebasan untuk kontrak privat yang segala sesuatunya fleksibel.
Kontrak Pemerintah sudah ketat dan tidak dimungkinkan melakukan inovasi / modifikasi yang melanggar Peraturan.
Jadi ketika aturannya menyebutkan PPK yang mengendalikan pelaksanaan kontrak dan penyedia yang melaksanakan pelaksanaan kontrak, jangan sampai penyedia nya offside.
Dalam hal terjadi keterlambatan, dilakukan show cause meeting, PPK menginstruksikan langkah percepatan yang harus diambil, Penyedia melaksanakan instruksi tersebut.
itu yang harusnya dilakukan, bukan malah PPK menginstruksikan langkah percepatan yang harus diambil tapi Penyedia santai-santai dan ketika terjadi keterlambatan Penyedia mendesak minta diberi kesempatan dan memaksa PPK tidak memutuskan kontrak walau gagal menyelesaikan target hingga test cause ke-3 (terakhir).
Mari menjadi profesional dan kompeten sesuai peran masing-masing.