Disclaimer
Penalaran artikel ini murni dari logika atas Peraturan Perundangan yang berlaku, untuk dapat lebih memastikan silahkan bersurat pada pihak LKPP dan/atau Kementerian terkait.
Pendahuluan
Pada Pasal I (Romawi I) dari Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam Pasal 65 diubah segmentasi yang menunjang usaha kecil, keseluruhan isi Pasal 65 yang dirubah adalah menjadi :
Pasal 65
- (1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
- (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajibmenggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
- (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajibmengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
- (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
- (5) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
- (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
- (7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yangmemiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
- (8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan
Bagaimana dengan proses Pekerjaan Konstruksi?
Pemilihan Penyedianya seperti apa?
Pembahasan
Pada Pasal II (Romawi II) pada angka 3 huruf a Perpres 12/2021, berbunyi :
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan JasaKonsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
- a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana; dan
Dengan demikian karena kesetaraan Pasal I dan Pasal II maka pengaturan yang berada dalam Pasal II angka 3 huruf a Perpres 12/2021 masih menggunakan Permenpupr 14/2020 secara penuh, hal ini dikaitkan dalam Pasal I Perpres 12/2021 yang merubah Pasal 65 Perpres 16/2018 bahwa pada ayat (5) dibunyikan :
Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
Kita kembali lagi kepada kriteria tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi dengan membaca Peraturan Pemerintah Perizinan yang berbasis Risiko, pada saat masih berupa draft telah dibahas mengenai risiko pekerjaan dan pelaku pengadaannya pada artikel berikut ini
maka dengan menggunakan logika yang serupa kita bisa perhatikan pada RPP yang saat ini sudah disahkan menjadi PP 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dalam hal Kemampuan Keuangan maka yang diperhatikan adalah Pasal 85 ayat (1) huruf b :
Penilaian penjualan tahunan sebagaimana dimaksuddalam Pasal 85 ayat (1) huruf a untuk kegiatan usaha pekerjaan konstruksi bersifat umum harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:
- a. kualifikasi kecil, paling banyak Rp2.500.000.000,00(dua miliar lima ratus juta rupiah);
- b. kualifikasi menengah, paling sedikitRp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus jutarupiah);
- c. kualifikasi besar, paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);dan
- d. kualifikasi besar kantor perwakilan BUJKA, palingsedikit Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Karena terdapat ketentuan diatas pada hirarki aturan yang lebih tinggi, maka penyelarasan Pasal 65 ayat (4) Perpres 12/2021 dengan Perpres 65 ayat (5) Perpres 12/2021 dapat dilakukan penyesuaian dan semakin memperkuat pelaksanaan pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi untuk tetap dilaksanakan dengan Pasal II angka 3 Perpres 12/2021 untuk melaksanakan Permenpupr 14/2020 secara utuh.
Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!