Walau Perubahan kontrak pada e-Purchasing itu dimungkinkan, namun untuk perubahan yang meliputi pekerjaan tambahan yang tidak di e-purchasing kan, saya pribadi menganggap pekerjaan yang menjadi tmabahan yang belum terdapat dalam proses e-Purchasing saya cenderung memberikan treatment yang berbeda dibandingkan dengan kontrak hasil tender/tender cepat, tidak bisa serta merta menambah item baru di e-Purchasing karena item yang muncul dalam e-Purchasing cenderung harus terekam transaksinya.
Dengan demikian saya cenderung untuk menyarankan perubahan kontrak yang dilaksanakan sebagai pay item pekerjaan baru maka perlu dilakukan e-purchasing baru dengan proses negosiasi sebagai bagian dari dasar adendum pekerjaan baru.
Hal ini menurut kami perlu dilakukan karena sifat dari epurchasing adalah transaksi yang terekam, maka bagian dari item pekerjaan yang baru perlu direkam melalui aplikasi.
Dengan demikian pengurangan item bila ada di e-purchasing kontrak awal, maka perubahan kontraknya di adendum dan dimasukkan ke dalam paket awal.
Kemudian kontrak baru dari item baru yang di e-purchasing kan juga diunggah di paketnya lagi.
Lalu secara manual flow kegiatan ini terdokumentasi historisnya, karena secara sistem terlihat ada 2 purchasing terpisah.
Demikian.
One comment
Pingback: Perubahan Kontrak pada Metode E-Purchasing untuk Pengadaan Pekerjaan Konstruksi - Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa