Saat ini untuk paket pekerjaan dengan kualifikasi kecil hingga nilai 15Milyar personil pekerjaan konstruksi cukup dipersyaratkanpersonil tenaga terampil dengan SKT saja. Ketika terjadi penawaran dari pelaku usaha untuk personil pelaksana konstruksi yang ditawarkan adalah personil ahli dengan SKA. Bagaimana perlakuannya?
SKT yang diharapkan adalah SKT yang sesuai, maka pelaku usaha cukup menawarkan personil yang memiliki SKT, bagaimana dengan kesesuaian untuk personil yang ditawarkan memiliki SKA? Kepemilikan Personil dalam hal yang ditawarkan menggunakan SKA adalah hal yang tidak di evaluasi oleh Pokmil, maka solusinya adalah nanti saat pelaksanaan kontrak PPK menilai apakah SKA dengan kualifikasi tersebut dapat diterima atau tidak.
Apakah gugur atau tidak gugur saat proses pemilihan penyedia? jawabannya adalah tidak gugur karena bukan hal yang dievaluasi lagi oleh kelompok kerja pemilihan.
Artinya proses pemilihan penyedia tidak tuntas? tingkat SKA lebih tinggi dari SKT, tidak bisa digugurkan oleh Pokmil. Logikanya tenaga ahli dapat melaksanakan kegiatan yang dimiliki tenaga terampil, makanya tidak dapat digugurkan. Hal ini juga sebenarnya menguntungkan dari sisi pelaksanaan kontrak, maka dari itu dalam pelaksanaan kontrak pun PPK sebenarnya dapat saja memutuskan kualifikasi tersebut dapat diterima.
Demikian.
One comment
Pingback: SKK Pada Proses Tender - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa