Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Personel yang sama untuk satu tender

Ini lucu, dan terjadi.

Satu personel ditawarkan dalam satu proses tender paket yang sama oleh dua Pelaku Usaha, apakah digugurkan dua-duanya? tentu tidak, wajib diklarifikasi dulu.

Klarifikasi saat ini bisa dilakukan secara daring, pelaku usaha diklarifikasi dan dipertemukan, jangan lupa direkam, ketika dikonfrontasikan pasti akan terlihat mana yang sebenarnya memiliki personil sebagai pegawai tetap dan mana yang menawarkan personel sebagai pegawai tidak tetap.

Hasilnya akan sebagai berikut :

  • pelaku usaha yang setelah dilakukan klarifikasi dan memang terbukti benar berhak atas personil tersebut karena status pegawai tetapnya yang dapat diterima penawarannya;
  • untuk pelaku usaha yang lain, personilnya dinyatakan tidak ada, dan dinyatakan gugur.
  • hal ini dikarenakan pelaku usaha yang memperkerjakan personil yang sama sebagai pegawai tetap lebih berhak dan tidak mungkin mengizinkan personil tersebut ditugaskan oleh pelaku usaha lain, personil tersebut kelak andai / ketika pelaku usaha ditetapkan sebagai pemenang, personil tersebut akan terikat dengan pelaku usaha yang memperkerjakannya secara tetap ketimbang sebagai pegawai tidak tetap.
  • dengan demikian personil tersebut akan terikat pada pelaku usaha yang memperkerjakan secara tetap dan tidak mungkin terikat pada pelaku usaha lain di paket yang sama.

Demikian.

 

—— update artikel pasca keluarnya SE Nomor: 18/SE/M/2021——-

artikel diatas ditulis di Agustus 13, 2021, SE Nomor: 18/SE/M/2021  rilis 29 Oktober 2021.

sehingga :

Silahkan diperhatikan pada SE Nomor: 18/SE/M/2021 huruf H angka 18.a: “Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.” Klarifikasi personel manajerial hanya dilakukan pada tender yang berbeda.

unduh SE disini : SEMenteriPUPR18_SE_M_2021-2021

Terimakasih atas masukan dan updating korektif dari yudhistiramuchsin@gmail.com

Pemilihan Penyedia
Sebelumnya ruang lingkup Perpres No. 12 Tahun 2021
Selanjutnya Sanggahan ditujukan kepada?

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

4 Komentar

  1. Jangan membingungkan Pokja Pemilihan, coba baca SE Nomor: 18/SE/M/2021 huruf H angka 18.a: “Dalam hal personel manajerial yang sama diusulkan oleh lebih dari 1 (satu) peserta yang berbeda pada tender yang sama, maka peserta yang menawarkan personel manajerial tersebut digugurkan.” Klarifikasi personel manajerial hanya dilakukan pada tender yang berbeda.

  2. terima kasih masukan dan koreksinya, artikel saya tulis sebelum keluarnya SE tersebut, mohon jangan langsung diasumsikan dan dituduh “membingungkan pokja pemilihan”.

    Karena saya tidak selalu memantau artikel lama saya, maka pendapat saudara saya cantumkan untuk koreksi redaksional. Sekali lagi terima kasih sudah membuat blog ini menjadi lebih baik 🙂

  3. Ijin menambahkan…bahwa apa yang di sampaikan bp christian gamas sesungguhnya benar, akan tetapi berlaku untuk lingkup K/L/PD lainnya… mengapa? Harap Baca SE Nomor: 18/SE/M/2021 huruf C. Maksud dan Tujuan No.1 bahwa “Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai acuan bagi pihak terkait dalam
    pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah antara lain untuk Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK), Tim Pelaksana, Tim Peneliti, dan/atau Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dalam melaksanakanpersiapan pemilihan untuk pengadaan jasa konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
    Perumahan Rakyat”
    artinya SE Nomor: 18/SE/M/2021 hanya berlaku untuk pengadaan jasa konstruksi di lingkup Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
    untuk para Pokja tidak usah bingung ya… berpatokan pada Dokumen Pemilihan bahwa jika terdapat hal yang tidak jelas maka lakukan klarifikasi demi terwujudnya asas efektif efisien. terima kasih.

  4. Jangan juga terkecoh pak. SE 18 ini hanya berlaku untuk PBJ di kementerian PUPR. Baca bagian A. Umum dan bagian C. Maksud dan tujuan. Disitu jelas bahwa SE ini hanya berlaku di kementrian PUPR. Pokja harap tetap berpedoman pada Dokumen Pemilihan

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: