Sebelumnya terkait Bela Pengadaan : https://christiangamas.net/belanja-pengadaan/
Bela Pengadaan digunakan untuk Transaksi Pengadaan Barang/Jasa hingga Rp50.000.000, apakah memerlukan proses persiapan pemilihan?
Persiapan Pengadaan oleh PPK
Sebagaimana pada Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018), Persiapan Pengadaan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) adalah :
- menetapkan HPS;
- menetapkan rancangan kontrak;
- menetapkan spesifikasi teknis/KAK; dan/atau;
- menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi,dan/atau penyesuaian harga.
Menetapkan HPS;
Pada Bela Pengadaan yang digunakan untuk pengadaan hingga nilai Rp50.000.000 akan terdapat dua skenario, yaitu :
- Perlu melakukan penyusunan HPS : E-Purchasing adalah proses pengadaan dengan menggunakan sistem katalog elektronik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 35, dengan demikian berdasarkan Pasal 5 ayat (7) menjadikan pada Bela Pengadaan perlu tetap dilakukan penyusunan HPS nya untuk Pagu Anggaran diatas Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
- Tidak perlu dilakukan penyusunan HPS : bagi paket dengan Pagu Anggaran paling banyakRp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Menetapkan rancangan kontrak;
Bentuk kontrak yang perlu dilakukan dengan nilai hingga maksimal Rp50.000.000 berdasarkan Pasal 28 Perpres 16/2018 adalah :
- Bukti Pembelian : digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Kuitansi : digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
- Surat Pesanan : digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing atau pembelian melalui toko daring.
Menetapkan spesifikasi teknis/KAK;
Dilaksanakan berdasarkan Pasal 19 Perpres 16/2018.
menetapkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan, sertifikat garansi,dan/atau penyesuaian harga.
Dalam ketentuan ini nyaris tidak diperlukan;
Kesimpulan
Dengan melihat paparan diatas, maka dapat diketahui bahwa untuk pengadaan nilai relatif kecil pemberlakuan simplifikasi dalam proses persiapan tetap wajib dilakukan berdasarkan Perpres 16/2018. Sebagai contoh PPK dalam kondisi tertentu masih dimungkinkan membentuk penetapan HPS, mengingat Bela Pengadaan bukanlah bagian dari Katalog Elektronik.
Bentuk kontrak yang perlu dilakukan penyusunan rancangan kontraknya secara umum akan memiliki kemungkinan sebanyak 3 (tiga) pilihan, terutama bila melihat variasi barang/jasa yang terdapat di aplikasi Bela Pengadaan sejauh ini.
Penutup
Pelaksanaan pemilihan penyedia menggunakan Bela Pengadaan wajib memperhatikan pelaksanaan Perpres 16/2018. Tulisan diatas memperhatikan hal-hal umum yang wajib ditelaah sebelum melakukan proses pemilihan melalui Bela Pengadaan. Demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!
One comment
Pingback: Belanja Langsung (Bela) Pengadaan (Part 2) - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa