Garis Besar Perencanaan Pengadaan
Garis Besar Perencanaan Pengadaan

Perencanaan Pengadaan

ruang lingkup perencanaan Pengadaan Barang/Jasa sudah diatur di Pasal 18 Perpres Pengadaan khususnya di ayat (1), meliputi :

  • Identifikasi Kebutuhan dengan keluaran berupa Identifikasi Pengadaan
  • Menetapkan Jenis Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan potensi pengadaan terintegrasi sebagaimana diperbolehkan oleh Pasal 3 ayat (2)
  • Menetapkan Cara Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3)
  • Menentukan Jadwal Pengadaan
  • Menyusun Anggaran.

Berdasarkan timing dimulainya Perencanaan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 18 ayat (3), yaitu pada APBN dilaksanakan bersamaan dengan penyusunan Renja K/L dan pada APBD dilaksanakan pada saat penyusunan RKA-SKPD setelah Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara, maka Perencanaan Pengadaan sebagaimana Pasal 18 ayat (1) dapat segera dilaksanakan.

Perencanaan Pengadaan sebagaimana Pasal 18 ayat (4) terdiri atas PBJ dengan cara melalui Swakelola dan / atau dengan cara melalui Penyedia, perencanaan pengadaan yang telah ditetapkan ini kemudian diumumkan sebagai RUP sebagaimana Pasal 18 ayat (8) di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) yang ketentuannya diatur dalam Pasal 22.

Demikian.

 

Perencanaan
Sebelumnya Perbedaan Keadaan Kahar dan Pengadaan Khusus untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat
Selanjutnya Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, definisi.

Cek Juga

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Memahami Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Perpres 16/2018 Dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?