P.N.H. Simanjuntak, S.H. dalam bukunya Hukum Perdata Indonesia (edisi pertama) menyebutkan sistem pengaturan hukum benda itu ialah sistem tertutup.
Arti-nya, orang tidak dapat mengadakan hak-hak kebendaan baru selain yang sudah ditetapkan dalam undang-undang.
Jadi, hanya dapat mengadakan hak kebendaan terbatas pada yang sudah ditetapkan dalam undang-undang saja. Hal ini berlawanan dengan sistem hukum perikatan, di mana hukum perikatan mengenal sistem terbuka.
Artinya, orang dapat mengadakan perikatan ataupun perjanjian mengenai apa pun juga, baik yang sudah ada aturannya dalam undang-undang maupun yang belum ada peraturannya sama sekali.
Jadi, siapa pun boleh mengadakan suatu perikatan atau perjanjian mengenai apa pun juga. Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas kebebasan berkontrak.
Dengan demikian, hukum perikatan mengenal asas kebebasan berkontrak.
Namun demikian, berlakunya asas kebebasan berkontrak ini dibatasi oleh undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Referensi :
P.N.H. Simanjuntak, S.H., Hukum Perdata Indonesia (edisi pertama), Jakarta: Penerbit Kencana, 2017. Link Buku iPusnas : dapat dibaca disini