perpres12 2021
perpres12 2021

Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

`PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 12 TAHUN 2021

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  • bahwa untuk penyesuaian pengaturan penggunaan produk/jasa Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta Koperasi, dan pengaturan pengadaan jasa konstruksi yang pembiayaannya bersumber dari APBN/APBD dalam Pengadaan Barang lJasaPemerintah untuk kemudahan berusaha berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan penyesuaian ketentuan Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah;

Mengingat :

  • 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;
  • 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  • 3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
  • 4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang CiptaKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6573);
  • 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

  • PERATURAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH

Pasal I

  • Beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)diubah sebagai berikut:
    • 1. Di antara angka 10 dan angka 11 Pasal l disisipkan 1(satu) angka, yakni angka 10a, ketentuan angka 14, angka 15, dan angka 47 Pasal 1 dihapus, ketentuan angka 18 Pasal 1 diubah, di antara angka 18 dan angka 19 Pasai 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 18a dan angka 18b,di antara angka 29 dan angka 30 Pasal 1 disisipkan 1(satu) angka, yakni angka 29a,ketentuan angka 12, angka 27, angka 32, angka 33, angka 35, dan angka 50 Pasal 1 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 54,sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 1
        • Dalanr Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
          • 1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Peirgadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima,hasil pekerjaan.
          • 2. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut Kcmenterian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
          • 3. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentukuntuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
          • 4. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dalampenyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
          • 5. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
          • 6. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengembangkan dan merumuskan kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
          • 7. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaananggaran Kementerian Negara/Lembaga/PerangkatDaerah.
          • 8. Kuasa Penggnna Anggaran pada Pelaksanaan APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakansebagian kewenangan dan tanggung jawabpenggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
          • 9. Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan scbagian kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.
          • 10. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
          • 10a. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disebut PPTK adalah pejabat pada Unit Satuan KerjaPerangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
          • 11. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat UKPBJ adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yangmenjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
          • 12. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yangditetapkan oleh kepala UKPBJ untuk mengelola pemilihan Penyedia.
          • 13. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan / atau E-purchasing.
          • 14. Dihapus.
          • 15. Dihapus.
          • 16. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai pihak pemberi pekerjaan.
          • 17. Penyelenggara Swakelola adalah tim yang menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.
          • 18. Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah Aparatur Sipil Negara dan Non-Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
          • 18a. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yaug selanjutnya disebut Pengelola Pcngadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan PengadaanBarang/Jasa.
          • 18b. Personel selain Pejabat Fungsional PengelolaPengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebutPersonel Lainnya adalah Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.
          • 19. Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP adalah daftar rencana Pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh Kementerian/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
          • 20. E-marketplace Pengadaan Barang / Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah.
          • 21. Layanan Pengadaan Secara Elektronik adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik.
          • 22. Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan,evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.
          • 23. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yangselanjutnya disebut Swakelola adalah cara memperoleh barang/jasa yaqg dikerjakan sendiri oleh Kementerian/ Lembaga/Perangkat Daerah, Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain, organisasi kemasyarakatan, atau kelompo kmasyarakat.
          • 24. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan,kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
          • 25. Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD.
          • 26. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku Usaha.
          • 27. Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu.
          • 28. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
          • 29. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupuntidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan oleh pengguna barang.
          • 29a. Produk. adalah barang yang dibuat atau jasa yang dihasilkan oleh Pelaku Usaha.
          • 30. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan pembangunan kembali suatu bangunan.
          • 31. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan, profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.
          • 32. Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tatakelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan.
          • 33. Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
          • 34. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan danteknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.
          • 35. Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.
          • 36. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.
          • 37. Scleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi.
          • 38. Tender/Seleksi Internasional adalah pemilihan Penyedia dengan peserta pemilihan dapat berasal dari Pelaku Usaha nasional dan Pelaku Usaha asing.
          • 39. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
          • 40. Pengadaan l,angsung Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernitai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
          • 41. Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
          • 42. E-reuerse Auction adalah metode penawaran harga secara berulang.
          • 43. Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja Pemilihan/PejabatPengadaan/Agen Pengadaan yang memuat informasi dan kctentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan Penyedia.
          • 44. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan Penyedia atau pelaksana Swakelola.
          • 45. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
          • 46. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri dan dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undangtentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
          • 47. Dihapus.
          • 48. Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang Dikeluarkan oleh Bank Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong eksporIndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
          • 49. Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/Penyedia berupa laranganmengikuti Pengadaan Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu.
          • 50. Fengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak hanya untuk Kcmenterian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untukmasyarakat, serta signifikan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan  sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya.
          • 51. Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa adalah strategi Pengadaan Barang/Jasa yang menggabungkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa sejenis.
          • 52. Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak para pihak dalam Kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat dipenuhi.
          • 53. Kepala Lembaga adalah Kepala LKPP.
          • 54. Toko Dalam Jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/Jasa melalui penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik dan ritel daring.
    • 2. Ketentuan huruf a, huruf c, huruf g, dan huruf h Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 4
        • Pengadaan Barang/Jasa bertujuan untuk :
          • a. menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas,kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;
          • b. meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
          • c. meningkatkan peran serta Usaha Mikro, Usaha Kecil,dan Koperasi;
          • d. meningkatkan peran Pelaku Usaha nasional;
          • e. mendukung pelaksanaan penelitian danpemanfaatan barang/jasa hasil penelitian;
          • f. meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
          • g. mewujudkan pemerataan ekonomi dan memberikan perluasan kesempatan berusaha; dan
          • h. meningkatkan Pengadaan Berkelanjutan.
    • 3. Ketentuan huruf g Pasal 8 dihapus, sehingga Pasal 8berbunyi sebagai berikut :
      • Pasal 8
        • Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
          • a. PA;
          • b. KPA;
          • c. PPK;
          • d. Pejabat Pengadaan;
          • e. Pokja Pemilihan;
          • f. Agen Pengadaan;
          • g. dihapus;
          • h. Penyelenggara Swakelola; dan
          • i. Penyedia.
    • 4. Di antara huruf f dan huruf g ayat (1) Pasal 9 disisipkan 1(satu) huruf yakni huruf f1, Pasal 9 ayat (1) huruf i dihapus, serta ketentuan ayat (3) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut :
      • Pasal 9
        • (1) PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a memiliki tugas dan kewenangan:
          • a. melakukan tindakan yang mengakibatkanpengeluaran anggaran belanja;
          • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan;
          • c. menetapkan perencanaan pengadaan;
          • d. menetapkan dan mengumumkan RUP;
          • e. melaksanakan Konsolidasi PengadaanBarang/Jasa;
          • f. menetapkan Penunjukan Langsung untuk Tender/ Seleksi ulang gagal;
          • f1. menetapkan pengenaan Sanksi Daftar Hitam;
          • g. menetapkan PPK;
          • h. menetapkan Pejabat Pengadaan;
          • i. dihapus;
          • j. menetapkan Penyelenggara Swakelola;
          • k. menetapkan tim teknis;
          • l. menetapkan tim juri/tim ahli untuk pelaksanaan melalui Sayembara/ Kontes;
          • m. menyatakan Tender gagal/Seleksi gagal; dan
          • n. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
            • 1) Tender/Penunjukan Langsung/E-purchasing untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya dengan nilai Pagu Anggaran palingsedikit di atas Rp100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah); atau
            • 2) Seleksi/Penrtnjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
        • (2) PA untuk pengelolaan APBN dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA sesuai dengan ketenturan peraturan perundang-undangan.
        • (3) PA untuk pengelolaan APBD dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f1 kepada KPA.
    • 5. Ketentuan ayat (5) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 10
        • (1) KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b melaksanakan pendelegasian sesuai dengan pelimpahan dari PA.
        • (2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), KPA berwenang menjawab Sanggah Banding peserta Tender Pekerjaan Konstruksi.
        • (3) KPA dapat menugaskan PPK untuk melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan:
          • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan/atau
          • b. mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan.
        • (4) KPA dapat dibantu oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa.
        • (5) KPA pada Pengadaan Barang/Jasa yangmenggunakan anggaran belanja dari APBD, dapat merangkap sebagai PPK.
    • Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 11
        • (1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:
          • a. menyusun perencanaan pengadaan;
          • b. melaksanakan Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa;
          • c. menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka AcuanKerja (KAK);
          • d. menetapkan rancangan kontrak;
          • e. menetapkan HPS;
          • f. menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia;
          • g. mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;
          • h. melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah);
          • i. mengendalikan Kontrak;
          • j. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;
          • k. melaporkan pclaksanaan dan penyelesaian kegiatan kepada PA/ KPA;
          • l. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaankegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan;
          • m. menilai kinerja Penyedia;
          • n. menetapkan tim pendukung;
          • o. menetapkan tim ahli atau tenaga ahli; dan
          • p. menetapkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa.
        • (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan kewenangan dari PA/KPA, meliputi:
          • a. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; dan
          • b. mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan
        • (3) Dalam hal tidak ada penetapan PPK pada PengadaanBarang/,Jasa yang menggunakan anggaran belanja dari APBD, PA/KPA menugaskan PPTK untuk melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf m.
        • (4) PPTK yang melaksanakan tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memenuhi persyaratan kompetensi PPK.
    • Ketentuan huruf a ayat (1) dan ayat (4) Pasal 13 diubah, serta huruf b ayat (1) Pasal 13 dihapus, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 13
        • (1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e memiliki tugas:
          • a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia kecuali E-purchasing dan Pengadaan Langsung;
          • b. dihapus; dan
          • c. menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk metode pemilihan:
            • 1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah); dan
            • 2. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Arrggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miiiar rupiah).
        • (2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan 3 (tiga) orang.
        • (3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah sepanjang berjumlah gasal.
        • (4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim ahli atau tenaga ahli.
    • 8. Pasal 15 dihapus.
    • 9. Ketentuan Pasal 16 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5),sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 16
        • (1) Penyelenggara Swakelcla sebagaimana dimaksud dalam Pasal E huruf h terdiri atas Tim Persiapan, TimPelaksana, dan  atau Tim Pengawas.
        • (2) Tim Persiapan merailiki tugas menyusun sasaran,rencana kegiatan. jadwal pelaksanaan, dan rencana biaya.
        • (3) tim Pelaksana memiliki tugas melaksanakan,mencatat, mengevaluasi, dan melaporkan secara berkala kemajuan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran.
        • (4) Tim Pengawas memiliki tugas mengawasi persiapan dan pelaksanaan fisik maupun administrasi Swakelola.
        • (5) Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa.
    • 10. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 19
        • (1) PPK dalam menyusun spesifikasi teknis/KAK barang/jasa menggunakan :
          • a. produk dalam negeri;
          • b. produk bersertifikat SNI;
          • c. produk usaha mikro dan kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri; dan
          • d. produk ramah lingkungan hidup.
        • (2) Dalam penyusunan spesilikasi teknis/l{AK dimungkinkan penyebutan merek terhadap:
          • a. komponen barang/jasa;
          • b. suku cadang;
          • c. bagian dari satu sistem yang sudah ada; atau
          • d. barang/jasa dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
        • (3) Pemenuhan penggunaan produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedia.
        • (4) Produk ramah lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, menggunakan barang dan jasa yang berlabel ramah lingkungan hidup.
    • 11. Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) huruf c Pasal 26 diubah, serta Pasal 26 ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 26 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 26
        • (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
        • (2) Nilai HPS bersifat tidak rahasia.
        • (3) Rincian HPS bersifat rahasia.
        • (4) Dihapus.
        • (5) HPS digunakan sebagai:
          • a. alat untuk menilai kewajaran harga penawaran dan/atau kewajaran harga satuan;
          • b. dasar untuk menetapkan batas tertinggi penawaran yang sah dalam PengadaanBarang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya;dan
          • c. dasar untuk menetapkan besaran nilai JaminanPelaksanaan bagi penawaran yang nilainya kurang dari 80% (delapan puluh persen) dari nilai HPS.
        • (6) HPS tidak menjadi dasar perhitungan besaran kerugian negara.
        • (7) Penyusunan HPS dikecualikan untuk PengadaanBarang/Jasa dengan Pagu Anggaran paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),E-purchasing, dan Tender pekerjaan terintegrasi.
        • (8) Penetapan HPS paling lama 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum batas akhir untuk:
          • a. pemasukan penawaran untuk pemilihan dengan pascakualifikasi; atau
          • b. pemasukan dokumen kualifikasi untuk pemilihan dengan prakualifikasi.
    • 12. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 27
        • (1) Jenis Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Lainnya terdiri atas:
          • a. Lumsum;
          • b. Harga Satuan:
          • c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
          • d. Kontrak Payung; dan
          • e. Biaya Plus Imbalan.
        • (2) Jenis Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi terdiri atas:
          • a. Lumsum;
          • b. Harga Satuan;
          • c. Gabungan Lumsum dan Harga Satuan;
          • d. Putar Kunci; dan
          • e. Biaya Plus Imbalan.
        • (3) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi nonkonstruksi terdiri atas:
          • a. Lumsum;
          • b. Waktu Penugasan; dan
          • c. Kontrak Payung.
        • (4) Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi Konstruksi terdiri atas:
          • a. Lumsum; dan
          • b. Waktu Penugasan.
        • (5) Kontrak Lumsum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, ayat (2) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat(a) huruf a merupakan Kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
          • a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
          • b. berorientasi kepada kcluaran; dan
          • c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keiuaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
        • (6) Kontrak Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
          • a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani;
          • b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan; dan
          • c. nilai akhir Kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan.
        • (7) Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c dan ayat (2) huruf c merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/jasa Lainnya gabungan Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
        • (8) Kontrak Payung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (3) huruf c dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode waktu tertentu untuk barang/jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
        • (9) Kontrak Putar Kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan suatu perjanjian mengenai pembangunan suatu proyek dalam halPenyedia setuju untuk membangun proyek tersebut secara lengkap sampai selesai termasuk pemasangan semua perlengkapannya sehingga proyek tersebut siap dioperasikan atau dihuni.
        • (10) Kontrak Biaya Plus lmbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e merupakan jenis Kontrak yang digunakan untuk Pengadaan Barang/Fekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam rangka penanganan keadaan darurat dengan nilai Kontrak merupakan perhitungan Cari biaya aktual ditambah imbalan dengan persentase tetap atas biaya aktual atau imbalan dengan jumlah tetap.
        • (11) Kontrak berdasarkan Waktu Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b merupakan Kontrak Jasa Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pekerjaan belum  bisa dipastikan.
    • 13. Di antara Pasal 27 dan 28 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 27A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 27A
        • (1) PPK dapat menggunakan selain jenis Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sesuai dcngan karakteristik pekerjaan yang akan dilaksanakan.
        • (2) PPK dalam menetapkan jenis Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan prinsip efisien, efektif dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • 14. Ketentuan ayat (1) huruf c, ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 28 diubah, sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 28
        • (1) Bentuk Kontrak terdiri atas:
          • a. bukti pembelian/pembayaran;
          • b. kuitansi;
          • c. surat perintah kerja;
          • d. surat perjanjian; dan
          • e. surat pesanan.
        • (2) Bukti pembelian/pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untukPengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai palingbanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
        • (3) Kuitansi sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf b digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya dengan nilai paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
        • (4) Surat perintah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling banyakRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), PengadaanBarang/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit diatas Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00(dua ratus juta rupiah), dan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dengan nilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
        • (5) Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
        • (6) Surat pesanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e digunakan untuk Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
        • (7) Ketentuan mengenai bukti pendukung untuk masing-masing bentuk Kontrak sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan sesuai peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara atau peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
    • 15. Ketentuan ayat (2) dan ayat (71 Pasal 30 diubah, serta diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 30
        • (1) Jaminan Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
          • a. Jaminan Penawaran;
          • b. Jaminan Sanggah banding;
          • c. Jaminan Pelaksanaan;
          • d. Jaminan Uang Muka; dan
          • e. Jaminan Pemeliharaan.
        • (2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) huruf a untuk pengadaan PekerjaanKonstruksi dan pengadaan barang/jasa yang dilakukan secara terintegrasi.
        • (2a) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya untuk pengadaan Pekerjaan Konstruksi.
        • (3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bank garansi atau surety bond.
        • (4) Bentuk Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat:
          • a. tidak bersyarat;
          • b. mudah dicairkan; dan
          • c. harus dicairkan oleh penerbit jaminan palingl ambat 14 (empat belas) hari kerja setelah surat perintah pencairan dari PokjaPemilihan/PPK/Pihak yang diberi kuasa oleh Pokja Pernilihan/PPK diterima.
        • (5) Pengadaan Jasa Konsultansi tidak diperluhan Jaminan Penawaran, Jaminan Sanggah Banding, Jaminan Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
        • (6) Jaminan dari Bank Umum, Perusahaan Penjaminan,Perusahaan Asuransi, lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan,penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia dapat digunakan untrtk semua jenis Jaminan.
        • (7) Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Asuransi, dan lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (6) merupakan Perusahaan Penerbit Jaminan yang memiliki izin usaha dan pencatatan produk suretyship di Otoritas Jasa Keuangan.
    • 16. Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 31
        • (1) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud dalamPasal 30 ayat (2) diberlakukan untuk nilai HPS paling sedikit di atas Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliarrupiah).
        • (2) Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud padaayat (1) besarnya antara 1% (satu persen) hingga 3%(tiga persen) dari nilai HPS.
        • (3) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara terintegrasi, Jaminan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) besarnya antara 1% (satupersen) hingga 3% (tiga persen) dari nilai Pagu Anggaran.
    • 17. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 32
        • (1) Jaminan Sanggah Banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen)dari nilai HPS.
        • (2) Untuk Pekerjaan Konstruksi terintegrasi, Jaminan Sanggah Banding sebagaimana diMaksud dalam Pasal 30 ayat (2a) besarnya 1% (satu persen) dari nilai Pagu Anggaran.
    • 18. Ketentuan huruf a ayat (21, ayat (3) dan ayat (4) Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: (masih edit)
      • Pasal 33
        • (1) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalamPasal 30 ayat (1) huruf c diberlakukan untuk Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
        • (2) Jaminan Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak diperlukan, dalam hal:
          • a. Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna; atau
          • b. Pengadaan Barang/Jasa melalui E-purchasing.
        • (3) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan sebagai berikut:
          • a. untuk nilai penawaran antara 8o% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai HPS, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
          • b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapanpuluh persen) dari nilai HPS, JaminanPelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai HPS.
        • (4) Besaran nilai Jaminan Pelaksanaan untuk pekerjaan terintegrasi sebagai berikut:
          • a. untuk nilai penawaran antara 80% (delapan puluh persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari nilai Pagu Anggaran, Jaminan Pelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai kontrak; atau
          • b. untuk nilai penawaran di bawah 80% (delapanpuluh persen) dari nilai Pagu Anggaran, JaminanPelaksanaan sebesar 5% (lima persen) dari nilai Pagu Anggaran.
        • (5) Jaminan Pelaksanaan berlaku sampai dengan serah terima pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa Lainnya atau serah terima pertama Pekerjaan Konstruksi.
    • 19. Ketentuan ayat (2) dan ayat (6) Pasal 38 diubah, serta ditambahkan 1 (satu) huruf pada ayat (5), yakni huruf i,sehingga Pasal 38 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 38
        • (1) Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:
          • a. E-purchasing;
          • b. Pengadaan Langsung;
          • c. Penunjukan Langsung;
          • d. Tender Cepat; dan
          • e. Tender.
        • (2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
        • (3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untukBarang/Pekeqjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
        • (4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam keadaan tertentu.
        • (5) Kriteria Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
          • a. penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
          • b. barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
          • c. Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
          • d. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
          • e. pengadaan dan penyaluran benih unggul yangmeliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupuk yang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
          • f. pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
          • g. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
          • h. Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
          • i. pemilihan penyeclia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
        • (6) Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d dilaksanakan dalam hal Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam, Sistem Informasi Kinerja Penyedia untuk pengadaan yang:
          • a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci;atau
          • b. dimungkinkan dapat menyebutkan merek sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b dan huruf c.
        • (7) Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam hal tidak dapat menggunakan metode pemilihan Penyedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d.
    • 20. Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 39
        • (1) Metode evaluasi penawaran Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dilakukan dengan:
          • a. Sistem Nilai;
          • b. Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis; atau
          • c. Harga Terendah.
        • (2) Metode evaluasi Sistem Nilai digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya yang memperhitungkan penilaian teknis dan harga.
        • (3) Metode evaluasi Penilaian Biaya Selama Umur Ekonomis digunakan untuk Pengadaan Barang yang memperhitungkan faktor umur ekonomis, harga, biaya operasional, biaya pemeliharaan, dan nilai sisa dalam jangka waktu operasi tertentu..
        • (4) Metode evaluasi Harga Terendah digunakan untukPengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/JasaLainnya dalam hal harga menjadi dasar penetapan pemenang di antara penawaran yang memenuhi persyaratan teknis.
    • 21. Ketentuan ayat (5) Pasal 41 ditambahkan 4 (empat) huruf yakni huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h, sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 41
        • (1) Metode pemilihan Penyeclia Jasa Konsultansi terdiri atas:
          • a. Seleksi;
          • b. Pengadaan Langsung; dan
          • c. Penunjukan Langsung.
        • (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
        • (3) Pengadaan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi yang bernilai sampai dengan paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
        • (4) Penunjukan Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu.
        • (5) Kriteria Jasa Konsultansi dalam keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
          • a. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) Pelaku Usaha yang mampu;
          • b. Jasa Konsultansi yang hanya dapat dilakukan oleh 1 (satu) pemegang hak cipta yang telah terdaftar atau pihak yang telah mendapat izin pemegang hak cipta;
          • c. Jasa Konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukum/advokasi atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan, dan/atau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan dan/atau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda;
          • d. permintaan berulang (repeat order) untuk Penyedia Jasa Konsultansi yang sama;
          • e. Jasa Konsultansi yang setelah dilakukan Seleksi ulang mengalami kegagalan;
          • f. pemilihan penyedia untuk melanjutkan JasaKonsultansi dalam hal terjadi pemutusan Kontrak;
          • g. Jasa Konsultansi yang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
          • h. Jasa ahli Dewan Sengketa Konstruksi.
        • (6) Dalam hal dilakukan Penunjukan Langsung untuk Penyedia Jasa Konsultansi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d, diberikan batasan paling banyak 2 (dua) kali.
    • 22. Ketentuan ayat (4) huruf b dan ayat (7) huruf b Pasal 50 diubah, sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 50
        • (1) Pelaksanaan pernilihan melalui Tender/Seleksi meliputi:
          • a. Pelaksanaan Kualifikasi;
          • b. Pengumuman dan / atau Undangan;
          • c. Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pemilihan;
          • d. Pemberian Penjelasan;
          • e. PenyampaianDokumen Penawaran;
          • f. Evaluasi Dokumen Penawaran;
          • g. Penetapan dan Pengumuman Pemenang; dan
          • h. Sanggah.
        • (2) Selain ketentuan sebagairaana dimaksud pada ayat(1) untuk pelaksanaan pemilihan PekerjaanKonstruksi ditambahkan tahapan Sanggah Banding.
        • (3) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk Seleksi Jasa Konsultansi dilakukan klarilikasi dan negosiasi terhadap penawaran teknis dan biaya setelah masa sanggah selesai.
        • (4) Pelaksanaan pemilihan melalui Tender Cepat dengan ketentuan sebagai berikut:
          • a. peserta telah terkualifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia;
          • b. peserta menyampaikan penawaran harga;
          • c. evaluasi penawaran harga dilakukan melalui aplikasi; dan
          • d. penetapan pemenang berdasarkan harga penawaran terendah.
        • (5) Pelaksanaan E-purchasing wajib dilakukan untuk barang/jasa yang menyangkut pemenuhan kebutuhan nasional dan/atau strategis yang ditetapkan oleh menteri, kepala lembaga, atau kepala daerah.
        • (6) Pelaksanaan Penunjukan Langsung dilakukan dengan mengundang 1 (satu) Pelaku Usaha yang dipilih, dengan disertai negosiasi teknis maupun harga.
        • (7) Pelaksanaan Pengadaan Langsung dilakukan sebagai berikut:
          • a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya yang menggunakan bukti pembelian atau kuitansi; atau
          • b. permintaan penawaran yang disertai dengan klarifikasi serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk Pengadaan Langsung yang menggunakan surat perintah kerja.
        • (8) Pemilihan dapat segera dilaksanakan setelah RUP diumumkan.
        • (9) Untuk barang/jasa yang kontraknya harus ditandatangani pada awal tahun, pemilihan dapat dilaksanakan setelah:
          • a. penetapan Pagu Anggaran K/L; atau
          • b. persetujuan RKA Perangkat Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • (10) Pelaksanaan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan setelah RUP diumumkan terlebih dahulu melalui aplikasi SIRUP.
        • (11) Penawaran harga dapat dilakukan dengan metode penawaran harga secara berulang (E-reverse Auction).
    • 23. Ketentuan Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 51
        • (1) Prakualifikasi gagal datam hal:
          • a. setelah pemberian waktu perpanjangan, tidak ada peserta yang menyampaikan dokumenkualifikasi; atau
          • b. jumlah peserta yang lulus prakualifikasi kurang dari 3 (tiga) peserta.
        • (2) Tender/Seleksi gagal dalam hal:
          • a. terdapat kesalahan dalam proses evaluasi;
          • b. tidak ada peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
          • c. tidak ada peserta yang lulus evaluasi penawaran;
          • d. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
          • e . seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
          • f. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat;
          • g. seluruh penawaran harga Tender Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya diatas HPS;
          • h. negosiasi biaya pada Seleksi tidak tercapai;dan/atau
          • i. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/ PPK.
        • (3) Tender Cepat gagal dalam hal:
          • a. tidak ada peserta atau hanya 1 (satu) peserta yang menyampaikan dokumen penawaran setelah ada pemberian waktu perpanjangan;
          • b. pemenang atau pemenang cadangan tidak ada yang menghadiri verifikasi data kualifikasi;
          • c. ditemukan kesalahan dalam Dokumen Pemilihan atau tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini;
          • d. seluruh peserta terlibat korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme;
          • e. seluruh peserta terlibat persaingan usaha tidak sehat; dan/atau
          • f. korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme melibatkan Pokja Pemilihan/PPK.
        • (4) Prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.
        • (5) Tender/Seleksi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dinyatakan oleh PA/KPA.
        • (6) Tindak lanjut dari prakualifikasi gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pokja Pemilihan segera melakukan prakualifikasi ulang dengan ketentuan:
          • a. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 2 (dua) peserta, proses Tender/Seleksi dilanjutkan; atau
          • b. setelah prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1 (satu) peserta, dilanjutkan dengan proses Penunjukan Langsung.
        • (7) Tindak lanjut dari Tender/Seleksi gagal sebagaimana.dimaksud pada ayat (2), Pokja Pemilihan segera melakukan:
          • a. evaluasi ulang; atau
          • b. Tender/Seleksi ulang
        • (8) Evaluasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, dilakukan dalam hal ditemukan kesalahan evaluasi penawaran.
        • (9) Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dilakukan untuk Tender/Seleksi gagal sebagairnana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf i.
        • (10) Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria:
          • a. kebutuhan tidak dapat ditunda;dan
          • b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.
        • (11) Tindak lanjut dari Tender Cepat gagal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pokja Pemilihan melakukan reviu penyebab kegagalan Tender Cepat dan melakukan Tender Cepat kembali atau mengganti metode pemilihan lain sebagaimana diatur dalamPasal 38 ayat (1).
    • 24. Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 58
        • (1) PPK menyerahkan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 kepada PA/KPA.
        • (2) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara.
    • 25. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 61 diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni .ayat (2a), sehingga Pasal 61 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 61
        • (1) Dikecualikan dari ketentuan dalam Peraturan Presiden ini:
          • a. Pengadaan Barang/Jasa pada Badan LayananUmum/Badan Layanan Umum Daerah;
          • b. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat;
          • c. Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau
          • d. Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
        • (2) Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur tersendiri dengan peraturan pimpinan Badan LayananLlmum/Badan Layanan Umum Daerah.
        • (2a) Dalam hal Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah belum memiliki peraturan pengadaan barang/jasa tersendiri, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum dan Badan Layanan Umum Daerah berpedoman padaPeraturan Presiden ini.
        • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
    • 26. Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 65
        • (1) Usaha kecil terdiri atas Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
        • (2) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajibmenggunakan produk usaha kecil serta koperasi dari hasil produksi dalam negeri.
        • (3) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajibmengalokasikan paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai anggaran belanja barang/jasaKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
        • (4) Paket pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran sampai dengan Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) diperuntukan bagi usaha kecil dan / atau koperasi.
        • (5) Nilai Pagu Anggaran pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk paket pekerjaan yang menuntut kemampuan teknis yang tidak dapat dipenuhi oleh usaha kecil dan koperasi.
        • (6) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan Pemerintah Daerah memperluas peran serta usaha kecil dan koperasi dengan mencantumkan barangljasa produksi usaha kecil dan koperasi dalam katalog elektronik.
        • (7) Penyedia usaha nonkecil atau koperasi yang melaksanakan pekerjaan melakukan kerja sama usaha dengan usaha kecil dan/atau koperasi dalam bentuk kemitraan, subkontrak, atau bentuk kerjasama lainnya, jika ada usaha kecil atau koperasi yangmemiliki kemampuan di bidang yang bersangkutan.
        • (8) Kerja sama dengan usaha kecil dan/atau koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dicantumkan dalam Dokumen Pemilihan
    • 27. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 66 diubah,dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 56 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 66
        • (1) Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah wajib menggunakan produk dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan nasional.
        • (2) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat produk dalam negeri yang memiliki penjumlahan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri(TKDN) ditambah nilai Bobot Manfaat Perusahaan(BMP) paling sedikit 40% (ernpat puluh persen).
        • (3) Nilai TKDN dan BMP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) rnengacu pada daftar inventarisasi barang/jasa produksi dalam negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang perindustrian.
        • (3a) Kewajiban penggunaan produk dalam negeri sebagaimana dimaksud pacla ayat (2) dilakukan pada tahap Perencanaan Pengadaan, Persiapan Pengadaan, atau Pemilihan Penyedia.
        • (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicantumkan dalam RUP, spesifikasi teknis/KAK,dan Dokumen Pemilihan.
        • (5) Pengadaan barang impor dapat dilakukan, dalam hal:
          • a. barang tersebut belum dapat diproduksi didalam negeri; atau
          • b. volume produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan.
        • (6) LKPP dan/atau Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah memperbanyak pencantuman produk dalam negeri dalam katalog elektronik.
    • 28. Ketentuan Pasal 67 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 67
        • (1) Preferensi harga merupakan insentif bagi produk dalam negeri pada pemilihan Penyedia berupa kelebihan harga yang dapat diterima.
        • (2) Preferensi harga diberlakukan untuk PengadaanBarang/Jasa dengan nilai HPS paling sedikit di atas Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
        • (3) Preferensi harga diberikan pada pengadaan Barang dengan ketentuan sebagai berikut:
          • a. diberikan terhadap Barang yang merniliki TKDN paling rendah 25% (dua puluh lima persen);
          • b. diberikan paling tinggi 25% (dua puluh limapersen);
          • c. diperhitungkan dalam evaluasi harga penawaran) yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis;
          • d. penetapan pemenang berdasarkan urutan harga terendah Hasil Evaluasi Akhir (HEA);
          • e. HEA dihitung dengan rumus HEA = (1 KP) x HP dengan:
            • KP = TKDN x preferensi tertinggi
            • KP merupakan Koefisien Preferensi
            • HP merupakan Harga Penawaran setelah koreksi aritmatik; dan
          • f. dalam hal terdapat2 (dua) atau lebih penawaran dengan HEA terendah yang sama, penawardengan TKDN lebih besar ditetapkan sebagaipemenang.
        • (4) Untuk Pekerjaan Konstruksi pada metode pemilihan Tender Internasional, preferensi harga diberikan paling tinggi 7,5% (tujuh koma lima persen) kepada badan usaha nasional di atas harga penawaran terendah dari badan usaha asing.
    • 29. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 72 diubah, serta ayat (4) Pasal 72 dihapus, sehingga Pasal 72 berbunyi sebagai berikut :
      • Pasal 72
        • (1) Katalog elektronik dapat berupa katalog elektronik nasional, katalog elektronik sektoral, dan katalog elektronik lokal.
        • (2) Katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, TKDN, produk dalam negeri, produk SNI,produk ramah lingkungan hidup, negara asal, harga,Penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa.
        • (3) Pengelolaan katalog elektronik dilaksanakan olehKementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atau LKPP.
        • (4) Dihapus.
        • (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan katalog elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga.
    • 30. Di antara Pasal 72 dan Pasal 73 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 72A sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal.72A
        • (1) Barang/jasa yang ditransaksikan melalui Toko Daring memiliki kriteria:
          • a. standar atau dapat distandarkan;
          • b. memiliki sifat risiko rendah; dan
          • c. harga sudah terbentuk di pasar.
        • (2) Barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)tidak ditayangkan pada katalog elektronik.
        • (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Toko Daring diaturdalam Peraturan Kepala Lembaga.
    • 31. Ketentuan Pasal 74 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 74
        • (1) Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
          • a. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa;
          • b. Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa; dan
          • c. Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa.
        • (2) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan fungsi pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian/LembagalPemerintahDaerah.
        • (3) Sumber Daya Perancang Kebijakan dan Sistem Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b merupakan sumber daya manusia yang melaksanakan perancangan kebijakan dan sistem Pengadaan Barang/Jasa.
        • (4) Sumber Daya Pendukung Ekosistem PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf c merupakan sumber daya manusia yang terdiri dari berbagai keahlian tertentu dalammendukung pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
        • (5) Ketentuan mengenai Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    • 32. Di antara Pasal 74 dan Pasal 75 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 74A dan Pasal 74B sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 74
        • (1) Sumber Daya Pengelola Fungsi PengadaanBarang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74ayat (1) huruf a, terdiri atas:
          • a. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; dan
          • b. Personel Lainnya.
        • (2) KementerianlLembaga/Pemerintah Daerah wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebagai Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan.
        • (3) Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dapat ditugaskan sebagai PPK, membantu tugas PA/KPA,melaksanakan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, dan ditugaskan sebagai Sumber Daya Pendukung Ekosistem Pengadaan Barang/Jasa.
        • (4) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk Kementerian/Lembaga dalam hal:
          • a. nilai atau jumlah paket pengadaan di Kementerian/Lembaga tidak mencukupi untuk memenuhi pencapaian batas angka kredit minimum pertahun bagi Pengelola Pengadaan Barang/Jasa; atau
          • b. Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
        • (5) Dalam hal pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pengelolaan pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
        • (6) Personel Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(5) wajib memiliki sertifikat kcmpetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
        • (7) Dalam hal Personel Lainnya belum memiliki sertifikat kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memiliki sertifikat Pengadaan Barang/Jasa tingkat dasar/level- 1.
        • (8) Sumber Daya Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa berkedudukan di UKPBJ.
        • (9) Atas dasar pertimbangan kewenangan, Sumber DayaPengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yangditugaskan sebagai PPK dapat berkedudukan di luar UKPBJ.
      • Pasal 74B
        • (1) Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang wajib memiliki Pengelola Pengadaan Barang/Jasamen5rusun rencana aksi pemenuhan PengelolaPengadaan Barang/Jasa.
        • (2) Dalam hal jumlah Pengelola Pengaclaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:
          • a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukandengan ketentuan:
            • 1. Pokja Pemilihan untuk setiap paketpengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan BaranglJasa; dan
            • 2. Anggota Pokja Pernilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikatkompetensi , dan/atau sertifikat keahliantingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/,Jasa.
          • b. pelaksanaan tugas Pejabat Pengadaan yangtidak dapat dilakukan oleh Pengelola PengadaanBarang/Jasa, dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensidan/atau sertifikat keahlian tingkatdasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
        • (3) Dalam hal Kementerian/Lembaga/PemerintahDaerah belum memiliki Pengelola pengadaanBarang/Jasa, sampa.i tersedianya PengelolaPengadaan berdasarkan rencana aksi pernenuhanPengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagairrranadimaksud pada ayat.(1), pelaksanaan f-ugas pokjaPemilihan/Pejabat Pengadaan dilaksanakan oleh:
          • a. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi dan/atau sertilikat keahlian tingkat dasar/level- 1 di bidang Pengadaan Barang/Jasa;dan/atau
          • b. Agen Pengadaan.
        • (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
    • 33. Ketentuan ayat (1) Pasal 75 diubah, di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a), dan ketentuan Pasal 75 ditambahkan 3 (tiga) ayat yakni ayat(5), ayat (6), dan ayat (7), sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 75
        • (1) Menteri/kepaia lembaga/kepala daerah membentuk UKPBJ yang memiliki tugas menyelenggarakan dukungan pengadaan barang/jasa pada Kementerian /Lembaga/Pemerintah Daerah.
        • (2) Dalam rangka pelaksanaan tugas UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UKPBJmemiliki fungsi:
          • a. pengelolaan PengadaanBarang/Jasa;
          • b. pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik;
          • c. pembinaan Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan Pengadaan Barang/ Jasa;
          • d. pelaksanaan pendampingan, konsultasi,dan/atau bimbingan teknis; dan
          • e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh menteri/ kepala lembaga/ kepala daerah.
        • (3) UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berbentuk struktural dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • (3a) Kepala UKPBJ wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang mencakup kompetensi teknis di bidang Pengadaan Barang/ Jasa.
        • (4) Fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dapat dilaksanakan oleh unit kerja terpisah.
        • (5) Pembentukan UKPBJ sebagaimana dimaksud ayat (1)dikecualikan bagi Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ.
        • (6) UKPBJ Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melaksanakan peningkatan kapabilitas UKPBJmelalui model kematangan UKPBJ untuk menuju pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.
        • (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga yang tidak memenuhi kriteria untuk membentuk UKPBJ sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan pelaksanaan peningkatan kapabilitas UKPBJ melalui model kematangan UKPBJ sebagaimanadimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga.
    • 34. Ketentuan Pasal 78 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 78
        • (1) Dalam hal peserta pemilihan:
            • a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
            • b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
            • c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, danf atannepotisme dalam pemilihan Penyedia; atau
            • d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidakdapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/PokjaPemilihan/Agen Pengadaan,
          • peserta pemilihan dikenai sanksi administratif.
        • (2) Dalam hal pemenang pemilihan mengundurkan diridengan alasan yang tidak dapat diterima sebelum penandatanganan Kontrak, pemenang pemilihan dikenai sanksi administratif.
        • (3) Dalam hal Penyedia:
            • a. tidak melaksanakan Kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan;
            • b. menyebabkan kegagalan bangunan;
            • c. menyerahkan Jaminan yang tidak dapatdicairkan;
            • d. melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit;
            • e. menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan Kontrak berdasarkan hasilaudit; atau
            • f. terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak,
          • Penyedia dikenai sanksi administratif.
        • (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:
            • a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
            • b. sanksi pencairan jaminan;
            • c. Sanksi Daftar Hitam;
            • d. sanksi ganti kerugian; dan/atau
            • e. sanksi denda.
        • (5) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada:
          • a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan,sanksi pencairan Jaminan Penawaran, dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
          • b. ayat (1) huruf d dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
          • c. ayat (2) dikenakan sanksi pencairan Jaminan Penawaran dan Sanksi Daftar Hitam selama 1(satu) tahun;
          • d. ayat (3) huruf a dikenakan sanksi penrcairan Jaminan Pelaksanaan atau sanksi pencairan Jaminan Pemeliharaan, dan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
          • e. ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e dikenakan sanksi ganti kerugian sebesar nilai kerugian yang ditimbulkan; atau
          • f. ayat (3) huruf f dikenakan sanksi denda keterlambatan.
    • 35. Ketentuan ayat (1) huruf c dan huruf e Pasal 80 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 80(1) Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam proses katalog berupa:
        • a. menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan;
        • b. terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penawaran;
        • c. terindikasi melakukan korupsi, kolusi, dan/atau nepotisme dalam pemilihan Penyedia;
        • d. mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima Pokja Pemilihan /AgenPengadaan; atau
        • e. tidak menandatangani kontrak katalog.
      • (2) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakansanksi dalam proses E-purchasing berupa tidak memenuhi kewajiban dalam Kontrak pada katalog elektronik atau surat pesanan.
      • (3) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dan ayat (2)dikenakan:
        • a. sanksi digugurkan dalam pemilihan;
        • b. Sanksi Daftar Hitam;
        • c. sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing; dan / atau
        • d. sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik.
      • (4) Pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksudpada:
        • a. ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c dikenakan sanksi digugurkan dalam pemilihan dan Sanksi Daftar Hitam selama 2 (dua) tahun;
        • b. ayat (1) huruf d dan huruf e dikenakan Sanksi Daftar Hitam selama 1 (satu) tahun;
        • c. ayat (2) atas pelanggaran surat pesanan dikenakan sanksi penghentian sementara dalam sistem transaksi E-purchasing selama 6 (enam)bulan; atau
        • d. ayat (2) atas pelanggaran Kontrak pada katalog elektronik dikenakan sanksi penurunan pencantuman Penyedia dari katalog elektronik selama 1 (satu) tahun.
        • (5) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(4) ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/PerangkatDaerah atas usulan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan/Agen Pengadaan dan/ atau PPK.
    • 36. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 82 diubah, sehingga Pasal 82 berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 82
        • (1) Sanksi administratif dikenakan kepadaPA/KPA/PPK/Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya.
        • (2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
        • (3) Sanksi hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat dikenakan kepada PA/KPA/PPK/pejabatPengadaan/Pokja Pemilihan yang terbukti melanggar pakta integritas berdasarkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Peradilan Umum, atau Peradilan Tata Usaha Negara.
    • 37. Ketentuan ayat (1) Pasal 83 diubah, sehingga pasat 83berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 83
        • (1) PA/KPA menayangkan informasi peserta pemilihan/Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam dalam Daftar Hitam Nasional.
        • (2) LKPP menyelenggarakan Daftar Hitam Nasional.
    • 38. Ketentuan Pasal 85 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
      • Pasal 85
        • (1) Penyelesaian sengketa Kontrak Penyedia dalam pelaksanaan dilakukan melalui:
          • a. layanan penyelesaian sengketa Kontrak;
          • b. arbitrase;
          • c. Dewan Sengketa Konstruksi; atau
          • d. penyelesaian melalui pengadilan.
        • (2) Layanan penyelesaian sengketa Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan oleh LKPP.
        • (3) Ketentuan mengenai Dewan Sengketa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

Pasal II

  • 1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, kewajiban memiliki sertifikat kompetensi untuk Personel Lainnyasebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2023.
  • 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, fungsi pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik yang dilaksanakan oleh unit kerja terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (4) berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
  • 3. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/Pengadaan JasaKonsultansi Konstruksi/Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi tetap dilaksanakan sesuai:
      • a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar danPedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana; dan
      • b. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dan peraturan pelaksana,
    • sampai diterbitkannya Peraturan Kepala Lembaga mengenai Pengadaan Pekerjaan Konstruksi/PengadaanJasa Konsultansi Konstruksi/Pekedaan KonstruksiTerintegrasi.
  • 4. Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 63

 

 

Peraturan
Sebelumnya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Selanjutnya Webinar Gratis Kelas Khusus Mudjisantosa Training & Consulting – Swakelola Tipe 3 dan Swakelola Tipe 4

Cek Juga

Belanja Barang/Jasa dengan volume kurang dari kebutuhan di DPA, boleh?

Terdapat permasalahan pengadaan barang dengan tujuan untuk mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan cara mengurangi ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: