Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

diatur menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sering disingkat sebagai Perpres 16 tahun 2018. Perpres 16 tahun 2018 tidak setebal peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54 tahun 2010).

Perbedaan Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010

Perbedaan mendasar dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang baru dan lama antara lain sebagai berikut :

  • Simplifikasi
  • Struktur Lebih Sederhana
  • Best Practice

Simplifikasi

Perpres 16 tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan dengan Perpres 54 tahun 2010 dalam hal :

  • Mengatur hal yang bersifat normatif, pengaturan lebih lanjut yang bersifat teknis diatur dalam Peraturan pelaksanaan lainnya
  • Karena hanya mengatur hal yang bersifat normatif, maka ketentuan di dalamnya dibahasakan dengan jelas sehingga tidak memerlukan Lampiran berupa Penjelasan

Struktur yang lebih sederhana

  • Pada Perpres 54 tahun 2010 struktur terdiri atas 19 bab dan 139 Pasal yang bersifat menjelaskan ditambah dengan bagian Penjelasan sebagai lampiran.
  • Perpres 16 tahun 2018 memiliki struktur hanya terdiri dari 15 Bab dan 94 Pasal

Best Practice

Berupa pengaturan baru yang menghadirkan penerapan / praktik terbaik Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut :

  • Keberadaan Tujuan Pengadaan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini
  • Telah terdapat Pengaturan untuk “Pekerjaan Terintegrasi”
  • Meningkatkan Kualitas Perencanaan dengan menghadirkan tahapan “Perencanaan Pengadaan”
  • Menghadirkan Keberadaan “Agen Pengadaan”
  • Telah terdapat pengaturan yang lebih jelas tentang “Konsolidasi Pengadaan”
  • Meningkatkan partisipasi Organisasi Kemasyarakatan yang melakukan Socialpreneurship dengan Swakelola tipe III
  • Dapat dilakukan “Repeat Order” untuk Jsa Konsultansi
  • Implementasi E-Reverse Auction
  • Pengaturan Pengadaan dikecualikan yang terdiri pada :
    • PBJP pada Badan Layanan Umum
    • PBJP berdasarkan tarif yang dipublikasikan secara luas
    • PBJP yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan
    • PBJP yang sudah diatur dalam Peraturan Perundangan Lainnya
  • Terdapat kategori Pengadaan Khusus, salah satunya adalah “Penelitian” yang diperlakukan berbeda dengan Pengadaan Umum
  • Keberadaan E-Marketplace yang terdiri dari :
    • Katalog Elektronik
      • Katalog Nasional
      • Katalog Sektoral
      • Katalog Lokal
    • Toko Daring
    • Pemilihan Penyedia
  • Keberadaan Layanan Penyelesaian Sengketa yang diselenggarakan LKPP

Kesimpulan

Walaupun masih terdapat banyak perbedaan lainnya, namun pada dasarnya Perpres 16 tahun 2018 yang menggantikan Perpres 54 tahun 2010 menghadirkan perbaikan berkelanjutan berupa Simplifikasi, Struktur aturan yang lebih sederhana, dan menghadirkan Best Practice dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, demikian yang saat ini dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Peraturan
Sebelumnya Cara Menyusun Harga Perkiraan Sendiri Jasa Kebersihan Berbasis Keluaran
Selanjutnya Kesalahan Umum dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Memitigasi Risiko ketika terjadi Harga Timpang Sejak Merumuskan Rancangan Kontrak

Dalam proses penyusunan rancangan kontrak, menurut kami risiko harga timpang pada saat penawaran perlu dimitigasi. ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: