Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

diatur menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang sering disingkat sebagai Perpres 16 tahun 2018. Perpres 16 tahun 2018 tidak setebal peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebelumnya yaitu Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 (Perpres 54 tahun 2010).

Perbedaan Perpres 16 tahun 2018 dengan Perpres 54 tahun 2010

Perbedaan mendasar dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa yang baru dan lama antara lain sebagai berikut :

Simplifikasi

Perpres 16 tahun 2018 lebih sederhana dibandingkan dengan Perpres 54 tahun 2010 dalam hal :

Struktur yang lebih sederhana

Best Practice

Berupa pengaturan baru yang menghadirkan penerapan / praktik terbaik Pengadaan Barang/Jasa sebagai berikut :

Kesimpulan

Walaupun masih terdapat banyak perbedaan lainnya, namun pada dasarnya Perpres 16 tahun 2018 yang menggantikan Perpres 54 tahun 2010 menghadirkan perbaikan berkelanjutan berupa Simplifikasi, Struktur aturan yang lebih sederhana, dan menghadirkan Best Practice dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, demikian yang saat ini dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version