Peralihan Hak Atas Tanah
Peralihan Hak Atas Tanah

Peralihan Hak atas Tanah

Pasal dalam UUPA

Peralihan Hak atas tanah diatur dalam UUPA pada Pasal 20, 28, 35, dan 43. Selain itu terkait Peralihan Hak atas tanah juga menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Uraian

  1. Pasal 20 ayat (2) UUPA berbunyi “Hak Milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain”.
  2. Pasal 28 UUPA mengatur tentang Hak Guna Usaha dan ketentuan pengalihan kepada pihak lain.
  3. Pasal 35 UUPA mengatur tentang hak guna bangunan dan ketentuan pengalihan kepada pihak lain.
  4. Pasal 43 UUPA mengatur ketentuan tentang pengalihan tanah yang dikuasai oleh negara dan pengalihan hak pakai atas tanah milik.
  5. Keseluruhan hak perolehan tersebut kembali dirujuk pada UU 28 Tahun 2009 (UU PDRD) yang merupakan ketentuan yang menggantikan UU 20 Tahun 2000, disebutkan Pada Pasal 1 UUPDRD Angka 42 dan 43 yang masing-masing berbunyi berikut :
    • Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
    • Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
  6. Perolehan tersebut menghasilkan kewajiban pelunasan BPHTB yang menjadi beban dari penerima hak, yang wajib dibayarkan dan/atau dinihilkan bila berada dibawah nilai tertentu yang ditetapkan dimasing-masing Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
  7. Adapun berdasarkan Pengalaman saya pribadi dalam melaksanakan pelayanan pembayaran BPHTB ditempat kerja saya sebelumnya, belum terdapat sinkronisasi antara PPAT/PPATS, BPN, dan BAPENDA, sehingga beberapa jenis peralihan yang Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) nya tidak terlalu tinggi (seperti warisan) masih dikenakan pengenaan BPHTB selayaknya perolehan pengalihan hak atas jual/beli.

 

UUPA dapat diunduh disini : Undang-Undang-RI-nomor-5-Tahun-1960-tentang-Pokok-Pokok-Dasar-Agraria

Sebelumnya Sistem Hukum dan Pengaturan Hukum
Selanjutnya Pengadaan Selalu Berubah karena Dinamis

Cek Juga

Belajar sebagai sebuah kebutuhan

  Walau sudah tau pengumuman nilai tanggal 16 ini, tapi saya sesekali nengok aplikasi untuk ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: