Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?

Ketika penyelenggara swakelola tidak perform, walau PPK sudah melaksanakan pengendalian dan tindakan korektif, apa yang harus dilakukan ketika Penyelenggara Swakelola masih juga tidak berperforma baik?

PPK dapat memberikan penambahan waktu dalam hal masih memandang Penyelenggara Swakelola mampu menyelesaikan dan pertimbangan atas efektifitas dan kebermanfaatan.

Namun bila pilihannya tidak layak dilanjutkan dengan penambahan waktu, maka PPK dapat mengenakan sanksi penghentian sebagai penyelenggara swakelola.

Apakah ada sanksi lain? Sejauh yang saya tahu sanksi dalam peraturan perundangan yang berlaku hanya itu.

Demikian.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung
Selanjutnya PPK bekerja sendirian?

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: