Penyelenggara Swakelola tidak perform, gimana?

Ketika penyelenggara swakelola tidak perform, walau PPK sudah melaksanakan pengendalian dan tindakan korektif, apa yang harus dilakukan ketika Penyelenggara Swakelola masih juga tidak berperforma baik?

PPK dapat memberikan penambahan waktu dalam hal masih memandang Penyelenggara Swakelola mampu menyelesaikan dan pertimbangan atas efektifitas dan kebermanfaatan.

Namun bila pilihannya tidak layak dilanjutkan dengan penambahan waktu, maka PPK dapat mengenakan sanksi penghentian sebagai penyelenggara swakelola.

Apakah ada sanksi lain? Sejauh yang saya tahu sanksi dalam peraturan perundangan yang berlaku hanya itu.

Demikian.

Sebelumnya Pengadaan Barang/Jasa melalui Pengadaan Langsung
Selanjutnya PPK bekerja sendirian?

Cek Juga

fded96a6 b623 4ac2 90e9 5e9a207d5bc5

Barangnya Masih Ada di Kantor, Bukan di Rumah Saya

Dulu, waktu saya masih menjabat sebagai PPK, ada vendor yang ingin “berterima kasih” setelah proyek ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?