Ketika penyelenggara swakelola tidak perform, walau PPK sudah melaksanakan pengendalian dan tindakan korektif, apa yang harus dilakukan ketika Penyelenggara Swakelola masih juga tidak berperforma baik?
PPK dapat memberikan penambahan waktu dalam hal masih memandang Penyelenggara Swakelola mampu menyelesaikan dan pertimbangan atas efektifitas dan kebermanfaatan.
Namun bila pilihannya tidak layak dilanjutkan dengan penambahan waktu, maka PPK dapat mengenakan sanksi penghentian sebagai penyelenggara swakelola.
Apakah ada sanksi lain? Sejauh yang saya tahu sanksi dalam peraturan perundangan yang berlaku hanya itu.
Demikian.