Swakelola dengan Kelompok Masyarakat
Perpres 16 Pasal 1 angka 25 menyebutkan bahwa Kelompok Masyarakat adalah kelompok masyarakat yang melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa dengan dukungan anggaran belanja dari APBN/APBD. Persyaratan sebuah Kelompok Masyarakat, diantaranya dapat melihat salah satu postingan blog sebagai berikut : Persyaratan Penyelenggara Swakelola Tipe IV by Mudjisantosa, yaitu :
- terdapat pengukuhan dari Pejabat berwenang;
- memiliki Struktur Organisasi / Pengurus
- memiliki Anggaran Dasar
- memiliki Anggaran Rumah Tangga
- memiliki Sekretariat dengan Alamat yang benar dan jelas di lokasi tempat pelaksanaan kegiatan, dan/atau
- memiliki kemampuan teknis untuk menyediakan atau mengerjakan barang/jasa sejenis yang di swakelolakan
Pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan Swakelola Tipe IV
Kriteria Pengadaan Barang/Jasa yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan Swakelola melalui artikel Kriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola. Kelompok Masyarakat adalah salah satu Penyelenggara Swakelola, penyelenggaraan Swakelola bersama Kelompok Masyarakat dilakukan dalam hal :
- peningkatan peran serta/pemberdayaan Kelompok Masyarakat
- pekerjaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan dan kompetensi Kelompok Masyarakat, berdasarkan :
- usulan berupa proposal Kelompok Masyarakat;
- disetujui dan ditanyakan kembali kemampuannya oleh K/L/PD yang melaksanakan Perencanaan Swakelola Tipe IV;dan/atau
- Pelaksanaannya dilakukan dan dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat pelaksana/Penyelenggara Swakelola
- Contoh Pekerjaan yang dihasilkan oleh Kelompok Masyarakat dapat berupa : produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga pemasyarakatan.
- Barang/Jasa yang pelaksanaan Pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat dalam jenis penetapan Barang/Jasa berupa Pekerjaan Konstruksi maka sebaiknya dibatasi hanya berbentuk :
- rehabilitasi
- renovasi
- konstruksi sederhana untuk pembangunan baru
- untuk Konstruksi Bangunan Baru non-Sederhana maka dibangun K/L/PD lalu kemudian diserahkan kepada Kelompok Masyarakat Penerima
- pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman atau pembangunan peremajaan kebun rakyat/masyarakat.
Penilaian dari PA/KPA dalam menetapkan Perencanaan Pengadaan Swakelola yang disusun oleh PPK untuk dilaksanakan secara Swakelola dengan Penyelenggara Swakelola dari Kelompok Masyarakat dapat dilaksanakan berdasarkan penilaian kompleksitas pekerjaan yang tidak terbatas hanya disebutkan diatas / artikel ini.
Contoh Swakelola Tipe IV
Conto Pada Satuan Kerja yang bergerak di bidang Kebudayaan, bekerjasama dengan Kelompok Masyarakat Adat untuk menyusun buku tentang narasi dan pelaksanaan Upacara Adat, pekerjaan ini sebagai wujud peran serta masyarakat dalam melestarikan Kebudayaan Daerah setempat, dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Adat yang ditetapkan Kepala Adat Besar Kabupaten X sebagai Organisasi dan memiliki struktur organisasi, AD/ART, dan Sekretariat di Kabupaten tersebut.
Penutup
Apa yang telah disebutkan di artikel ini adalah contoh yang dapat memberikan gambaran kira-kira pekerjaan apa saja yang bisa dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat. Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan Salam Pengadaan!
Artikel lainnya berkaitan dengan Swakelola :
-
Kriteria sebuah Kegiatan Pengadaan dilaksanakan dengan Swakelola
-
Pekerjaan Konstruksi apakah wajib dilakukan dengan Cara Penyedia?
-
Swakelola dan Bagian Pekerjaan Melalui Penyedia Dalam Swakelola
One comment
Pingback: Bila ternyata Pagu tersedia tidak mencukupi HPS, apa yang harus dilakukan PPK? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa