Persoalan
Seluruh Aset yang akan diadakan harus terkait dengan pencapaian target, sasaran dan tujuan. Harus terjadi koneksitas kinerja pencapaian target barang/jasa, sasaran kinerja dinas, tujuan dinas dan tujuan pemda yang dapat digambarkan sebagai berikut:
Untuk mengetahui hal tersebut, dibawah ini diberikan uraian kondisi dan standar aset dari perencanaan aset dinas kesehatan kota sukaraja. Pahami dan cermati data sebagai berikut:
Pengadaan tanah sebagai berikut:
- 500 m2 di kecamatan Samborejo,
- 500 m2 di kecamatan Banjarsari
- 500 m2 di kelurahan jagalan
- 500 m2 di kelurahan kemuning
Data Renstra dan BMD Dinas kesehatan Kota Sukaraja tahun 2014 sebagai berikut:
Informasi Renstra
Tingkat Pelayanan Dinas Kesehatan
Tujuan dan sasaran umum (jangka menengah) Dinas Kesehatan “Kota Sukaraja” adalah: Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan target layanan adalah masyarakat yang terakses pelayanan kesehatan sebesar 50% dari jumlah masyarakat miskin di Kota Sukaraja (RPJMD). Target layanan ini dapat direalisasikan dalam jangka waktu 3 tahun.
Informasi Umum
Pada saat ini Kota Sukaraja sudah memiliki:
- Puskesmas sebanyak 2 unit,
- Puskesmas pembantu 5 unit,
- belum memiliki kendaraan unit kesehatan sebagai puskesmas keliling
- kendaraan ambulan 1 unit,
- Jumlah kecamatan: 5 dan kelurahan 40
- Jumlah penduduk 600 ribu jiwa, dengan penduduk miskin sebanyak 20% dari jumlah penduduk atau 120 ribu jiwa
Informasi menurut KIB (Kartu Inventaris Barang)
- Tanah bangunan Puskesmas (01.01.11.04.12) dengan perincian:
- Di Kecamatan Banjarsari dengan luas 750 m2 diperoleh dengan harga Rp75.000.000 pada tahun 1985 (Reg. 0001) dengan No. sertifikat S-7748303.
- Di kecamatan Jebres dengan luas 400 m2 diperoleh dengan harga Rp40.000.000 pada tahun 1989 (Reg. 0004) dengan No. sertifikat S-6644373
- Untuk Puskesmas pembantu dengan perincian sebagai berikut:
-
-
- Di Kelurahan Kadipiro dengan luas 200 m2 diperoleh dengan harga Rp25.000.000 pada tahun 1987 (Reg. 0002) dengan No. sertifikat S-4648973
- Di Kelurahan Kepatihan dengan luas 150 m2 diperoleh dari hibah dari perorangan pada tahun 1990 (Reg. 0005) dan dinilai dengan harga pasar sebesar Rp17.500.000 dengan No.sertifikat S-6644303
- Di Kelurahan Jagalan dengan luas 175 m2 dengan harga perolehan Rp 20.000.000 pada tahun 1995 (Reg. 0007) dengan No. sertifikat S-8646333
- Di Kelurahan Mangkubumen dengan luas 135 m2 dengan harga perolehan Rp15.000.000 pada tahun 1988 (Reg. 0003) denganNo. sertifikat S-5688379
- Di Kelurahan Sumber dengan luas 145 m2 dengan harga perolehan Rp18.000.000 pada tahun 1992 (Reg. 0006) dengan No. sertifikat S-6645343
-
- Bangunan Puskesmas (03.11.01.06.10) dengan perincian
- Di Kecamatan Banjarsari dengan luas bangunan 500 m2 dibeli dengan harga Rp250.000.000 pada tahun 1985 (Reg. 0001). Kondisi bangunan rusak berat.
- Di Kecamatan Jebres dengan luas bangunan 300 m2 dibangun dengan harga Rp150.000.000 pada tahun 1990 (Reg. 0003). Kondisi bangunan baik
- Untuk Puskesmas pembantu dengan perincian sebagai berikut:
- Di Kelurahan Kadipiro dengan luas bangunan 150 m2 dibeli dengan harga Rp55.000.000 pada tahun 1987 (Reg. 0002). Kondisi bangunan rusak berat dan sudah satu tahun yang lalu tidak digunakan lagi.
- Di Kelurahan Kepatihan dengan luas 100 m2 diperoleh dari hibah dari perorangan pada tahun 1990 (Reg. 0004) dan dinilai dengan harga pasar sebesar Rp35.500.000. Kondisi bangunan baik.
- Di Kelurahan Jagalan dengan luas bangunan 125 m2 dibeli dengan harga perolehan Rp65.000.000 pada tahun 1995 (Reg. 0006). Kondisi bangunan baik.
- Di Kelurahan Mangkubumen dengan luas bangunan 110 m2 dibangun dengan harga perolehan Rp 50.000.000 pada tahun 1990 (Reg. 0005). Kondisi bangunan rusak ringan.
- Di Kelurahan Sumber dengan luas 120 m2 dibeli dengan harga perolehan Rp87.000.000 pada tahun 1995 (Reg. 0007). Kondisi bangunan baik.
- Rincian Bangunan Rusak :
Standar Aset SDM & Harga
- 1 kecamatan hrs ada 1 puskesmas dan 1 atau lebih kelurahan ada 1 puskesmas pembantu
- Kapasitas BMD:
- Puskesmas dapat melayani 5.000 jiwa/tahun
- Puskesmas pembantu: 2.500 jiwa/tahun
- 1 unit kendaraan pelayanan kesehatan: 1.000 jiwa/tahun
Asumsi Dasar Jawaban
- Kota Sukaraja disini dari nama Kecamatan dan Kelurahan nya adalah Kota Surakarta, dikarenakan tidak terdapat informasi yang menunjukkan hubungan antara Kecamatan dan Kelurahan maka digunakan informasi dari Kecamatan – Kelurahan pada Kota Surakarta. Untuk Kelurahan Kepatihan pada soal diasumsikan merupakan Kelurahan Wetan.
- Yang dimaksud dengan Kecamatan Samborejo adalah Kecamatan Laweyan
- Yang dimaksud dengan Kelurahan Kemuning adalah Kelurahan Kemlayan pada Kecamatan Serengan
Persoalan : diminta untuk tentukan dan identifikasi ! apakah volume perencanaan aset dinas kesehatan sukaraja tahun 2015 sesuai dengan tingkat pelayanan (kinerja) yang diharapkan atau tidak?
Jawab :
Tingkat Pelayanan yang diharapkan sebagaimana disebutkan adalah :
Tujuan dan sasaran umum (jangka menengah) Dinas Kesehatan “Kota Sukaraja” adalah: Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan target layanan adalah masyarakat yang terakses pelayanan kesehatan sebesar 50% dari jumlah masyarakat miskin di Kota Sukaraja (RPJMD). Target layanan ini dapat direalisasikan dalam jangka waktu 3 tahun.
Untuk mencapai tingkat layanan tersebut terdapat kebutuhan prequisites sebagai berikut :
- Tiap kecamatan membutuhkan 1 (satu) Puskesmas, dan
- Dalam satu atau lebih Kelurahan pada masing-masing Kecamatan memerlukan minimal 1 (satu) Puskesmas Pembantu
Dilakukan penilaian dan analisis terhadap capaian tingkat layanan berdasarkan capaian yang tercatat pada Renstra, Informasi Umum, dan KIB sebagaimana kebutuhan sebagai berikut :
- Kecamatan Banjar Sari :
- Berdasarkan KIB telah memiliki aset tanah dengan luas 750 m2 diperoleh dengan harga Rp75.000.000 pada tahun 1985 (Reg. 0001) dengan No. sertifikat S-7748303, yang dalam hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas dengan luas bangunan 500 m2 dibeli dengan harga Rp250.000.000 pada tahun 1985 (Reg. 0001). Kondisi bangunan rusak berat, yang merupakan salah satu dari Puskesmas sebanyak 2 (dua) unit yang dimiliki Kota Sukaraja.
- Kelurahan Timuran
- Kelurahan Keprabon
- Kelurahan Ketelan
- Kelurahan Punggawan
- Kelurahan Kestalan
- Kelurahan Setabelan
- Kelurahan Gilingan
- Kelurahan Nusukan
- Kelurahan Kadipiro
- Berdasarkan KIB telah memiliki aset tanah dengan luas 200 m2 diperoleh dengan harga Rp25.000.000 pada tahun 1987 (Reg. 0002) dengan No. sertifikat S-4648973, yang dalam hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas Pembantu dengan luas bangunan 150 m2 dibeli dengan harga Rp55.000.000 pada tahun 1987 (Reg. 0002). Kondisi bangunan rusak berat dan sudah satu tahun yang lalu tidak digunakan lagi, yang merupakan salah satu dari 5 (lima) Puskesmas Pembantu.
- Kelurahan Banyuanyar
- Kelurahan Sumber
- Berdasarkan KIB telah memiliki aset tanah dengan luas 145 m2 dengan harga perolehan Rp18.000.000 pada tahun 1992 (Reg. 0006) dengan No. sertifikat S-6645343, yang dalam hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas Pembantu dengan luas 120 m2 dibeli dengan harga perolehan Rp87.000.000 pada tahun 1995 (Reg. 0007). Kondisi bangunan baik, yang merupakan salah satu dari 5 (lima) Puskesmas Pembantu.
- Kelurahan Manahan
- Kelurahan Mangkubumen
- Berdasarkan KIB telah memiliki tanah pada Kelurahan Mangkubumen dengan luas 135 m2 dengan harga perolehan Rp15.000.000 pada tahun 1988 (Reg. 0003) denganNo. sertifikat S-5688379, diatas hamparan tanah aset tersebut terdapat bangunan dengan luas bangunan 110 m2 dibangun dengan harga perolehan Rp 50.000.000 pada tahun 1990 (Reg. 0005). Kondisi bangunan rusak ringan, yang merupakan salah satu dari 5 (lima) Puskesmas Pembantu.
- Berdasarkan KIB telah memiliki aset tanah dengan luas 750 m2 diperoleh dengan harga Rp75.000.000 pada tahun 1985 (Reg. 0001) dengan No. sertifikat S-7748303, yang dalam hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas dengan luas bangunan 500 m2 dibeli dengan harga Rp250.000.000 pada tahun 1985 (Reg. 0001). Kondisi bangunan rusak berat, yang merupakan salah satu dari Puskesmas sebanyak 2 (dua) unit yang dimiliki Kota Sukaraja.
- Kecamatan Jebres :
- Berdasarkan KIB telah memiliki tanah pada kecamatan Jebres dengan luas 400 m2 diperoleh dengan harga Rp40.000.000 pada tahun 1989 (Reg. 0004) dengan No. sertifikat S-6644373, yang dalam hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas dengan luas bangunan 300 m2 dibangun dengan harga Rp150.000.000 pada tahun 1990 (Reg. 0003). Kondisi bangunan baik, yang merupakan salah satu dari Puskesmas sebanyak 2 (dua) unit yang dimiliki Kota Sukaraja.
- Kelurahan Sudiroprajan
- Kelurahan Gandekan
- Kelurahan Sewu
- Kelurahan Jagalan
- Berdasarkan KIB telah memiliki tanah pada Kelurahan Jagalan dengan luas 175 m2 dengan harga perolehan Rp 20.000.000 pada tahun 1995 (Reg. 0007) dengan No. sertifikat S-8646333, diatas hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas Pembantu dengan luas bangunan 125 m2 dibeli dengan harga perolehan Rp65.000.000 pada tahun 1995 (Reg. 0006). Kondisi bangunan baik, yang merupakan salah satu dari 5 (lima) Puskesmas Pembantu yang tersedia.
- Kelurahan Pucang Sawit
- Kelurahan Jebres
- Kelurahan Mojosongo
- Kelurahan Tegalhajo
- Kelurahan Purwodiningratan
- Berdasarkan KIB telah memiliki tanah pada Kelurahan Kepatihan dengan luas 150 m2 diperoleh dari hibah dari perorangan pada tahun 1990 (Reg. 0005) dan dinilai dengan harga pasar sebesar Rp17.500.000 dengan No.sertifikat S-6644303, pada hamparan tanah tersebut terdapat bangunan Puskesmas Pembantu dengan luas 100 m2 diperoleh dari hibah dari perorangan pada tahun 1990 (Reg. 0004) dan dinilai dengan harga pasar sebesar Rp35.500.000. Kondisi bangunan baik, yang merupakan salah satu dari 5 (lima) Puskesmas Pembantu yang tersedia.
- Kepatihan Kulon
- Kecamatan Laweyan :
- Bumi
- Jajar
- Karangasem
- Kerten
- Laweyan
- Pajang
- Panularan
- Penumping
- Purwosari
- Sondakan
- Sriwedari
- Kecamatan Pasar Kliwon
- Baluwarti
- Gajahan
- Joyosuran
- Kampung Baru
- Kauman
- Kedung Lumbu
- Mojo
- Pasar Kliwon
- Sangkrah
- Semanggi
- Kecamatan Serengan
- Danukusuman
- Jayengan
- Joyotakan
- Kemlayan
- Kratonan
- Serengan
- Tipes
Berdasarkan kompilasi data diatas, maka unsur Pemerintah Daerah Kota Sukaraja yang memiliki tugas dalam pengendalian pembangunan dapat merangkum dan menginventarisir aset yang sudah ada tersebut dalam bentuk tabel sebagai berikut :
Berdasarkan tabel diatas untuk kebutuhan 1 Puskesmas untuk tiap kecamatan maka dibutuhkan :
- Perbaikan Puskesmas yang rusak berat pada Kecamatan Banjar Sari
- Diperlukan 1 Puskesmas untuk Kecamatan Laweyan
- Diperlukan 1 Puskesmas untuk Kecamatan Pasar Kliwon
- Diperlukan 1 Puskesmas untuk Kecamatan Serengan
- Kemungkinan Tidak diperlukan pembangunan Puskesmas untuk Kecamatan Jebres
Berdasarkan tabel diatas untuk kebutuhan 1 Puskesmas Pembantu untuk tiap kecamatan di masing-masing minimal 1 Kelurahan maka dibutuhkan :
- Diperlukan minimal 1 Puskesmas Pembantu untuk Kecamatan Laweyan
- Diperlukan minimal 1 Puskesmas Pembantu untuk Kecamatan Pasar Kliwon
- Diperlukan minimal 1 Puskesmas Pembantu untuk Kecamatan Serengan
- Kemungkintan tidak diperlukan pembangunan Puskesmas Pembantu pada Kecamatan Jebres
- Kemungkinan perbaikan Pustu rusak berat pada Kecamatan Banjar Sari
- Kemungkinan perbaikan Pustu rusak ringan pada Kecamatan Banjar Sari
Penilaian Kinerja saat ini dibandingkan dengan RPJMD:
Berdasarkan data yang diperoleh dari informasi tersedia terkait kapasitas tingkat layanan, maka :
- Tingkat Layanan Puskesmas Kecamatan Dalam Setahun
- Tingkat Layanan Puskesmas Pembantu dalam Setahun
- Tingkat Layanan Kendaraan Pelayanan Kesehatan : Kendaraan Ambulan adalah sarana transportasi dari suatu Faskes menuju Faskes tingkatan lebih tinggi (Pustu menuju Puskesmas, Puskesmas menuju RS Tipe C, dst), Ambulans bukan Puskesmas Keliling sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai sarana fasilitas kesehatan.Berdasarkan kompilasi informasi di atas, maka Unit Kerja Pengendalian Pembangunan dengan membandingkan pada tujuan dan sasaran umum Jangka Menengah Dinas Kota Sukaraja sebagai berikut :
- Perencanaan aset tahun 2015 yang dilakukan adalah sebaiknya sebagai berikut :
Catatan : Kesimpulan ditarik berdasarkan relasi antara eksisting Puskesmas dan
Pustu dengan Kebutuhan Puskesmas dan Pustu
- Untuk menjawab apakah volume perencanaan aset dinas kesehatan sukaraja tahun 2015 sesuai dengan tingkat pelayanan (kinerja) yang diharapkan atau tidak, yaitu dengan membandingkan kebutuhan minimal dari target masing-masing wilayah dapat dilihat melalui tabel berikut :
- Dengan demikian berdasarkan Perencanaan Aset yang ada dan membandingkan dengan analisis diatas, maka Unit Pengendalian Pembangunan pada Kota Sukaraja dapat menganalisis kesimpulan atas perencanaan tersebut yang di tabulasi sebagai berikut :
saran perbaikan yang perlu dilakukan untuk peningkatan kinerja dalam perencanaan aset dinas kesehatan kota sukaraja.
- Kapasitas eksisting :
- Kecamatan yang belum memiliki Puskesmas : 3 (tiga) Kecamatan, dengan potensi peningkatan kapasitas tingkat layanan sebagai berikut :
Faskes yang rusak baik ringan maupun berat akan meningkatkan kapasitas layanan sebagai berikut :
- Tingkat Layanan potensial Puskesmas Kecamatan Dalam Setahun
- Tingkat Layanan Puskesmas Pembantu dalam Setahun
- Dengan demikian apabila Kota Sukaraja membangun 3 Puskesmas dalam 3 tahun dan diasumsikan memperbaiki Faskes yang ada maka terdapat potensi peningkatan kapasitas tingkat layanan sebagai berikut :
- Untuk menutup kinerja tingkat layanan sebesar 22.500 jiwa/tahun maka diperlukan 9 (sembilan Puskesmas Pembantu) bila kapasitas tingkat layanan Puskesmas Pembantu adalah 2.500 jiwa.tahun sebagaimana disebutkan di soal, dengan demikian kebutuhan pembangunan faskes baru adalah sebagai berikut :
- Rasio nilai perbandingan biaya antara Puskesmas dan Puskesmas Pembantu adalah sebagai berikut :
- Dalam 1 (satu) tahun anggaran perencanaan aset adalah :
- maka dengan demikian dengan mengasumsikan porsi pembangunan selama 3 tahun adalah sama tiap tahunnya dan mengasumsikan perbaikan berat menggunakan 50% dari nilai pembangunan baru Puskesmas/Puskesmas Pembantu sedangkan Perbaikan ringan menggunakan 30% nilai pembangunan Puskesmas/Puskesmas Pembantu baru, maka :
Dengan demikian maka dapat dilakukan penyusunan strategi pengadaan sebagai berikut :
Kesimpulan
Dengan demikian dalam 3 (tiga) tahun setelah melakukan tindakan korektif maka dapat dilakukan pemenuhan antara kebutuhan riil pada tahun 2017 / selama tiga tahun target jangka menengah RPJMD dalam memenuhi kebutuhan terkait Tujuan dan sasaran umum (jangka menengah) Dinas Kesehatan “Kota Sukaraja” adalah: Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat dengan target layanan adalah masyarakat yang terakses pelayanan kesehatan sebesar 50% dari jumlah masyarakat miskin di Kota Sukaraja.
Perhitungan pemenuhan tersebut memerlukan anggaran sebesar Rp 10,210,000,000.00 selama setahun, dengan mengasumsikan apabila dialokasikan jumlah yang sama selama 3 tahun sebesar Rp 4,400,000,000.00 atau setara dengan Rp13,200,000,000.00, maka terdapat optimalisasi perencanaan aset yang diikuti dengan ketepatan pencapaian sasaran apabila rekomendasi perhitungan dan seluruh asumsi perhitungannya tepat.