Pemilihan Penyedia
Pemilihan Penyedia

Penyedia Hasil Tender Cepat Gagal Berkontrak

Terdapat pemenang pemilihan penyedia dengan metode Tender Cepat yang gagal merespon Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dengan tidak menyerahkan salah satu syarat berkontrak, maka bagaimana PPK harus bertindak?

 

Dengan demikian maka PPK wajib mengenakan sanksi daftar hitam pada penyedia tersebut. Kemudian penetapan Pemenang walau metode pemilihan nya “tender cepat”, pemberlakuannya tetap memiliki penetapan pemenang dengan adanya pemenang yang “ditemani” pemenang cadangan….. dengan demikian fungsi dari keberadaan pemenang cadangan itu adalah untuk dapat di tunjuk sebagai pemenang ketika pemenang utama tidak merespon SPPBJ untuk menyerahkan syarat berkontrak termasuk jaminan penawaran, jadi yang perlu dilakukan adalah merilis SPPBJ pada Pemenang Cadangan.

 

Demikian.

Sebelumnya Metode Kualifikasi dan Metode Evaluasi Penawaran
Selanjutnya KBKI Jasa Konstruksi

Cek Juga

file 00000000222c6230872349deb45f0aff

Swakelola dan Penyedia dalam Swakelola Era Perpres 46/2025

Pengadaan melalui Penyedia dalam swakelola semakin dipertegas di Perpres 46/2025 menjadi wajib mengikuti metode pemilihan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?