Kebijakan Publik dilakukan dengan kekuasaan negara
namun kekuasaan negara tersebut tidak merdeka dalam bertindak secara sepenuhnya, kemerdekaan bertindak yang dinamakan freies ermessen dan droit function adalah :
- Dalam menyelenggarakan kepentingan umum selama memang berpedoman dengan AUPB, kebijakan administrasi tidak dapat disalahkan
- dengan demikian seorang pejabat diberikan kemerdekaan bertindak
- kemerdekaan seorang pejabat administrasi negara yang tidak berdasarkan delegasi yang tegas dan asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) merupakan penyimpangan
- kemerdekaan yang keliru ini dalam menyelesaikan suatu persoalan yang konkrit disebut penyimpangan dalam hal melanggar ketentuan peraturan perundangan dapat disebut kejahatan.
- dalam situasi tertentu karena sesuatu hal maka tidak selalu dapat dikategorikan sebagai kejahatan perbuatan melanggar hukum namun masih dalam kategori “abu-abu”
AUPB memberikan kelonggaran dalam pengambilan keputusan demi kebaikan publik, namun bila dilaksanakan untuk kepentingan diri sendiri kebijakan keliru menimbulkan akibat yang dalam Hukum Administrasi Negara terkenal dengan nama detourne-ment de pouvoir.
Kebebasan Bertindak (Sebuah analogi)
Dalam melakukan tindakan administrasi terdapat :
- batasan kemerdekaan administrasi dan adanya kekuasaan untuk menafsirkan suatu peraturan perundang-undangan
- namun bila dilaksanakan dengan memanfaatkan celah atas sesuatu yang tidak diatur dengan jelas dan delegasi yang tegas untuk menyelesaikan suatu persoalan yang konkrit bisa berdampak pada penyalah-gunaan wewenang (detourne-ment de pouvoir).
Perhatikan video berikut ini :
Apa yang dapat kita petik dari video guyonan tersebut (video diatas murni cuma untuk hiburan)?
- di video diatas saya menawarkan makanan yang saya masak pada teman-teman saya
- di akhir video saya bertanya soal enak atau tidaknya sembari menodongkan “pisau”!
- pisau dapat dianalogikan dengan kewenangan saya
- terlepas dari bagaimana sebenarnya rasa masakan yang saya buat, dari video itu jelas bahwa saya memanfaatkan “pisau” di tangan saya
- Pisau saya gunakan untuk dapat memperoleh respon yang saya ingin dengarkan
- artinya sudah jelas bahwa saya memaksakan kemauan saya.
Kalimat Pembenaran untuk penyalahgunaan wewenang
Seringkali ketika sudah terjadi permasalahan :
- Kan mereka semua pada akhirnya kenyang dan makan gratis?
- itu kan karena mereka di unit kerja tersebut tidak punya anggaran cukup, makanya untuk kesejahteraan bersama dilakukan hal tersebut!
- Karena untuk kebaikan bersama berarti kan gak masalah?
- Saya melakukan hal yang keliru, tapikan demi kebaikan banyak orang teman saya dan saya
kalimat diatas ini dapat dianalogikan sama dengan kalimat:
“yang dulu-dulu melakukan hal ini (menyalahgunakan kewenangan) gak masalah”.
Contoh kalimat diatas dan kalimat pembenaran lainnya yang dilakukan untuk membenarkan penyalahgunaan kewenangan untuk keuntungan pribadi, maka :
- disinilah niat jahat nya!
- kebijakan yang diambil dengan niat jahat jadinya salah!
disisi lain sangat benar Kebijakan diambil itu tidak boleh dijadikan permasalahan hukum, akan tetapi :
- kebijakan yang diambil dengan melanggar hukum sudah jelas merupakan pelanggaran
- pelanggaran tersebut dapat dikategorikan dalam taraf tertentu sebagai kejahatan
Baca Juga :
Artikel terkait penyalahgunaan wewenang lainnya :
Penyalahgunaan wewenang
Pada video diatas berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yang dapat kita tarik sebagai gagasan dari artikel ini adalah :
- tindakan saya membawa-bawa pisau untuk mendengarkan apa yang ingin saya dengarkan untuk menyenangkan hati saya adalah untuk kepentingan pribadi.
- apabila terdapat pejabat administrasi negara yang merasa sah-sah saja dan menafsirkan peraturan perundangan administrasi (droit function) dengan “pembenaran” untuk berbuat suka-suka, maka dia berpotensi keliru
- keliru ini akan menjadi kesalahan apabila kebebasan/kemerdekaan bertindak (freies ermessen) melewati batas dengan niat tidak baik
- bila keliru dan niat tidak baik ini diterapkan secara konkrit menjadi penyalahgunaan kewenangan (detourne-ment de pouvoir).
Kewenangan Pejabat Pemerintah
Tugas, Fungsi, Kewenangan, dan Kebijakan dapat dilakukan Pejabat Pemerintah sesuai dengan posisinya masing-masing, atribut tersebut memungkinkan seorang pejabat untuk melakukan sebuah tindakan berdasarkan kewenangannya. Ketika sesuatu aturan di-intepretasikan secara keliru untuk sebuah kepentingan yang tidak sesuai dengan AUPB maka hal ini bisa jadi merupakan penyalahgunaan kewenangan. Sebaiknya sebagai Pejabat, entah itu Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, ataupun Pejabat Terpilih, janganlah menyalahgunakan kewenangannya, ingat kewenangan seperti Pisau! ketika digunakan semestinya maka dapat bermanfaat, namun ketika dipakai untuk menodong sana-sini demi kepentingan Pejabat tersebut, maka hal tersebut adalah Penyalahgunaan Wewenang.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam Pemerintahan yang Baik!
By the way, tidak ada korban jiwa dalam pembuatan video diatas, murni cuma untuk kreatifitas konten semata, andai ada yang tersakiti ya cuma cak Mustofa semata
2 Komentar
Pingback: Pengenaan Sanksi Denda dalam Pelaksanaan Kontrak yang Keliru? Konsekuensinya? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa
Pingback: Bagaimana Pelaku Usaha/Penyedia memandang Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah? - Optimalisasi Pengadaan demi Memajukan Bangsa