img 3083
img 3083

Penunjukan Langsung sebagai Tindak Lanjut Tender/Seleksi Gagal

Dalam situasi di mana tender/seleksi gagal dan kebutuhan tidak dapat ditunda, siapa yang berwenang untuk melakukan penunjukan langsung? Dan apa saja kriteria yang harus dipenuhi?

A. РА / КРА, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

B. PPK, dengan kriteria: a. kebutuhan mendesak; dan b. ada cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

C. Pokja Pemilihan, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

D. APIP, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

 

Jawaban :

C. Pokja Pemilihan, dengan kriteria: a. kebutuhan tidak dapat ditunda; dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan tender/seleksi.

 

Penjelasan :

img 3082
img 3082
  1. Yang berwenang melakukan Pemilihan Penyedia dengan metode Penunjukan Langsung salah satunya adalah Kelompok Kerja Pemilihan (Lihat Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres PBJP)

  2. Penunjukan Langsung dimungkinkan untuk dilakukan sebagai tindak lanjut tender/seleksi gagal (Lihat Pasal 38 ayat (5) huruf h Perpres PBJP dan Pasal 41 ayat (5) huruf e Perpres PBJP)

  3. Dalam hal akan dilakukan Penunjukan Langsung sebagaimana penjelasan angka 2 diatas, wajib diperhatikan kriteria nya yaitu Dalam hal Tender/Seleksi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) Pasal 51 gagal, Pokja Pemilihan dengan persetujuan PA/ KPA melakukan Penunjukan Langsung dengan kriteria : a. kebutuhan tidak dapat ditunda;dan b. tidak cukup waktu untuk melaksanakan Tender/Seleksi.(Pasal 51 ayat (10) Perpres PBJP)

 

Demikian

semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

 

Sebelumnya Apa saja yang diatur dalam Perpres PBJP????
Selanjutnya Pelaksanaan Evaluasi Tender Cepat

Cek Juga

Penambahan Volume Mata Pembayaran Utama (MPU) Pekerjaan Konstruksi

Dalam SSUK Pekerjaan Konstruksi terdapat klausul : Apabila kuantitas mata pembayaran utama yang akan dilaksanakan ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: