Pengumuman RUP dan aspek Keuangan Perbendaharaan Negara

Kenapa harus umumkan RUP?

 

karena anggaran kita masih merujuk UU Keuangan Negara dan merujuk UU Perbendaharaan Negara…. Perpres PBJP itu adalah aturan yang bermuara dari UU Perbendaharaan Negara kemudian UU Perbendaharaan Negara bermuara pada UU Keuangan Negara….

 

maka dari itu RUP itu aspek pengelolaan Keuangan Negara, oleh karena itu diatur perencanaan pengadaan itu saat sudah ada Pagu Indikatif (APBN)/KUA-PPAS (APBD), jadi ketika Perpres PBJP mewajibkan pengumuman RUP untuk anggaran dan perbendaharaan yang dilaksanakan dengan Perpres PBJP ya wajib diumumkan.

 

APBN/APBD itu anggaran negara yang di titipkan oleh UU kepada Pengguna Anggaran, oleh karena itu dalam Perpres PBJP ada diatur kewenangan, tugas, dan tanggung jawab dari fungsi Pengguna Anggaran.

 

Mengapa harus enggan mengumumkan RUP untuk sesuatu yang sebenarnya di titipkan?

 

Mari umumkan RUP.

Perencanaan
Sebelumnya Berapa Batasan nilai konsultan perorangan???????
Selanjutnya Tentang UKPBJ dan Pembentukan Kelompok Kerja Pemilihan

Cek Juga

file 0000000032bc8211b8b8879185148cb7

Mengapa ASN Tidak Bisa “Asal Belanja”? Membedah Anatomi Penganggaran dan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pernahkah Anda mendengar tuduhan atau sindiran tajam publik: “APBD kan sudah disahkan DPR/DPRD, kenapa dinas ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?