Penghentian Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Perangkat Daerah yang membidangi Perizinan/DPMPTSP seluruh Indonesia. Konsern utamanya saat ini, karena sub sektor Jasa Konstruksi hanya sebatas pada NIB (Nomor Induk Berusaha) & Sertifikat Standar (SBU atau Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi).