Kontrak Swakelola sebagaimana kontrak PBJP Melalui penyedia juga perlu ada pengendalian kontrak, yang melaksanakan tentunya adalah Tim Pengawas.
Peran Tim Pengawas pada Pekerjaan Swakelola dapat di ibaratkan seperti Penyedia Konsultan Pengawas pada PBJP melalui Penyedia.
ketika Tim Pengawas dalam memperhatikan progress Pekerjaan menemukan adanya deviasi berupa keterlambatan, maka Tim Pengawas menginformasikan kepada PPK, informasi tersebut dapat dilengkapi saran tindakan.
Berdasar informasi tersebut PPK dapat menindaklanjuti dengan Pelaksana Swakelola / Tim Pelaksana terkait tindakan korektif yang dapat dilakukan.
Jadi pengendalian kontrak wajib dilaksanakan, tertera pada jadwal, dan dilaksanakan sesuai jadwal agar tetap terkendali.