- pasal 76 dari Perpres PBJP yang berbunyi berikut :
Pengawasan Internal
Pasal 76
(1) Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system.
(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan
(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa meliputi:
a. pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besamya;
b. kepatuhan terhadap peraturan;
c. pencapaian TKDN;
d. penggunaan produk dalam negeri;
e. pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil; dan
f. Pengadaan Berkelanjutan.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah
dan pembangunan nasional.
(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
penjelasan :
Pasal 76 dari Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Anda kutip menjelaskan tentang kewajiban, cara, ruang lingkup, dan tujuan pengawasan internal yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah. Berikut ini adalah penjelasan dan contoh dari pasal tersebut:
Ayat (1) mengatur bahwa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah harus melakukan pengawasan internal melalui aparat pengawasan internal (APIP) yang ada di kementerian/lembaga/pemerintah daerah masing-masing. APIP adalah unit kerja yang bertugas melakukan pengawasan intern terhadap pengelolaan keuangan negara/daerah di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Contoh APIP adalah Inspektorat Jenderal, Inspektorat, Inspektorat Daerah, dan sebagainya.
Ayat (2) mengatur bahwa pengawasan internal dapat dilakukan melalui beberapa kegiatan, yaitu:Audit: terdiri atas tahapan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar audit. Contoh audit adalah probity audit, yaitu audit yang memastikan prinsip integritas, kejujuran, dan kebenaran dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.
Reviu: penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan untuk memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan. Contoh reviu adalah reviu dokumen perencanaan, reviu dokumen pemilihan penyedia, reviu dokumen pelaksanaan kontrak, dan sebagainya.
Pemantauan: proses penilaian kemajuan suatu program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Contoh pemantauan adalah pemantauan fisik, pemantauan administrasi, pemantauan anggaran, dan sebagainya.
Evaluasi: membandingkan hasil dari suatu kegiatan dengan standar, rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan menentukan faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan. Contoh evaluasi adalah evaluasi kinerja penyedia, evaluasi kualitas barang/jasa, evaluasi dampak pengadaan, dan sebagainya.
Penyelenggaraan whistleblowing system: sebuah sistem untuk memproses pengaduan untuk memberikan ruang bagi publik dalam mengadukan dugaan pelanggaran di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah. Contoh whistleblowing system adalah sistem pengaduan online, hotline, kotak saran, dan sebagainya.
Ayat (3) mengatur bahwa pengawasan internal dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan. Hal ini bertujuan untuk mencegah, mendeteksi, dan mengatasi potensi masalah, risiko, atau pelanggaran yang dapat terjadi di setiap tahapan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ayat (4) mengatur bahwa ruang lingkup pengawasan internal meliputi:Pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya: pengawasan internal bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memberikan nilai manfaat yang optimal bagi kepentingan umum, sesuai dengan prinsip efektivitas dan efisiensi4. Contoh nilai manfaat yang sebesar-besarnya adalah penghematan anggaran, peningkatan kualitas layanan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan sebagainya.
Kepatuhan terhadap peraturan: pengawasan internal bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik yang bersifat umum maupun khusus. Contoh peraturan yang harus dipatuhi adalah PERPRES PBJP, Peraturan Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah, Standar Dokumen Pengadaan, dan sebagainya.
Pencapaian TKDN: pengawasan internal bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mendukung pencapaian tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) yang telah ditetapkan4. TKDN adalah persentase nilai tambah yang diperoleh dari penggunaan bahan baku, bahan penolong, komponen, dan/atau tenaga kerja dalam negeri dalam proses produksi barang/jasa. Contoh pencapaian TKDN adalah penggunaan produk dalam negeri, pengembangan industri lokal, pemberdayaan usaha kecil, dan sebagainya.
Penggunaan produk dalam negeri: pengawasan internal bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah mengutamakan penggunaan produk dalam negeri yang memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Produk dalam negeri adalah barang/jasa yang diproduksi di dalam wilayah Indonesia oleh produsen yang berbadan hukum Indonesia. Contoh penggunaan produk dalam negeri adalah pengadaan komputer, alat kesehatan, kendaraan, dan sebagainya.
Pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil: pengawasan internal bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memberikan kesempatan yang adil dan wajar bagi usaha kecil untuk ikut serta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Usaha kecil adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Contoh pencadangan dan peruntukan paket untuk usaha kecil adalah pengadaan jasa konsultansi, jasa konstruksi, jasa lainnya, dan sebagainya.
Pengadaan Berkelanjutan: pengawasan internal bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah memperhatikan aspek lingkungan, sosial, dan ekonomi dalam pengambilan keputusan pengadaan. Pengadaan Berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan mempertimbangkan dampak terhadap lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan manusia, serta kesejahteraan sosial dan ekonomi masyarakat. Contoh pengadaan berkelanjutan adalah pengadaan barang/jasa ramah lingkungan, barang/jasa yang mendukung hak asasi manusia, barang/jasa yang mendorong pemberantasan kemiskinan, dan sebagainya.
Ayat (5) mengatur bahwa pengawasan internal dapat dilakukan bersama dengan kementerian teknis terkait dan/atau lembaga yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi antara pengawas internal dan eksternal dalam pengawasan pengadaan barang/jasa pemerintah. Contoh kementerian teknis terkait adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan sebagainya.
Ayat (6) mengatur bahwa hasil pengawasan internal digunakan sebagai alat pengendalian pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah
Demikian.