Bagaimana bila terdapat pengaduan masyarakat dan/atau ada surat kaleng dari kelompok masyarakat terkait PBJ kepada Aparat Penegak Hukum menurut Perpres Pengadaan?
Normatif aturan dalam Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 telah diatur dalam Pasal 77 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 maka Aparat Penegak Hukum (APH) meneruskan pengaduan masyarakat kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), terlepas dari bentuk pengaduannya berupa surat kaleng (surat tanpa informasi pengirim yang jelas) maka sebagaimana disebutkan dalam Pasal 77 ayat (3) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 maka APIP menindaklanjuti pengaduan dari APH sesuai kewenangannya, kemudian sebagaimana diatur dalam Pasal 77 ayat (4) Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 maka tindak lanjut dari hasil tindak lanjut pengaduan dilaporkan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah, laporan tersebut bila ternyata diyakini ada indikasi KKN yang merugikan negara selanjutnya akan ditindaklanjuti menteri/kepala lembaga/kepala daerah kepada instansi yang berwenang, salah satunya dapat disampaikan kepada APH.