Saat ini Pandemi Corona Virus Disease (Covid) masih belum berlalu, kemudian masih ada proses Pengadaan Khusus dengan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat, apakah semua yang berkaitan dengan Covid-19 pengadaannya menggunakan Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat?
Jawabannya tidak.
Perhatikan bahwa untuk Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat menggunakan Peraturan LKPP Nomor 13 tahun 2018, di dalamnya diatur kriteria :
- a. keadaan yang disebabkan oleh bencana yang meliputi bencana alam, bencana non–alam, dan/atau bencana sosial setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- b. keadaan selain yang disebabkan oleh bencana setelah ditetapkan Status Keadaan Darurat oleh menteri/kepala lembaga/kepala perangkat daerah yang terkait; atau
- c. keadaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b meliputi:
- 1) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
- 2) kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan pelayanan publik;
- 3) bencana alam, bencana non–alam, bencana sosial, perkembangan situasi politik dan keamanan di luar negeri, dan/atau pemberlakuan kebijakan pemerintah asing yang memiliki dampak langsung terhadap keselamatan dan ketertiban warga negara Indonesia di luar negeri; dan/atau
- 4) pemberian bantuan kemanusiaan kepada negara lain yang terkena bencana.
- 1) pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan;
Dengan demikian untuk Penggadaan yang BERKAITAN DENGAN PENANGANAN COVID-19, bila terdapat kebutuhan yang sifatnya mendesak dan segera, maka dapat dilaksanakan dengan PENGADAAN DALAM PENANGANAN KEADAAN DARURAT, sisanya dilakukan dengan cara biasa, pada prinsipnya bergantung pada identifikasi kebutuhan dan identifikasi pengadaan, paket dapat dipilah berdasarkan kebutuhan mendesak dan kebutuhan yg tidak mendesak.
Demikian.