Definisi secara gamblang: Pengadaan barang dan jasa Pemerintah adalah proses yang dilakukan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan mereka akan barang atau jasa, yang diikat dalam kontrak antara pihak Pengguna dan Penyedia.
Proses Pengadaan: Proses ini meliputi perencanaan kebutuhan, pemilihan metode dan proses pengadaan, hingga mencapai kesepakatan spesifikasi, harga, dan waktu, dan pelaksanaan hingga serah terima. Secara garis besar terdiri dari 3 tahap yaitu perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan.
Regulasi: Kegiatan pengadaan diatur dalam Perpres 16 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 12/2021), yang mencakup tahapan mulai dari perencanaan kebutuhan hingga penyelesaian kegiatan pengadaan.
Tujuan kenapa ada dan kenapa PBJP diatur: Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah bertujuan untuk mendukung pembangunan nasional dan peningkatan pelayanan publik.