Menyambung artikel : https://christiangamas.net/swakelola-adalah-cara-pengadaan/ yang saya sebarkan di WAG, ada tanggapan sebagai berikut :
Jika Swakelola kontruksi, maka pengadaan material pasir ,batu,semen dll bisa dgn penyedia😁
Jawaban saya betul, karena memang bahan itu adalah bahan yang digunakan untuk menunjang Pekerjaan Swakelolanya.
Bagaimana dalam Aspek Perencanaannya? terutama SIRUP??
terkait hal ini antara Pemilik Anggaran (K/L/PD) dan Penyelenggaran Swakelola disepakati proses pengadaan Produk Barang/Jasa Pendukung untuk menunjang kegiatan dalam Naskah Kontrak Swakelola
Skenario bisa jadi beberapa, meliputi :
- Kalau disepakati Pengadaannya Barang/Jasa dilakukan oleh PP/UKPBJ dari K/L/PD Pemilik anggaran maka dalam RUP diidentifikasi sebagai “Penyedia”, otomatis hal ini juga berlaku untuk Swakelola Tipe I, kalau untuk Swakelola Tipe II, III, dan IV maka bisa mengikuti skenario dibawah ini :
- Kalau disepakati Pengadaannya disepakati dilakukan oleh Penyelenggara Swakelola maka berlaku perlakuan sebagai berikut dalam Pengadaan Barang/Jasa Penunjang kegiatan Swakelola :
- Pada Penyelenggara Swakelola Tipe II proses Pengadaannya merujuk pada RUP “Penyedia” dari Pemilik Anggaran, UKPBJ/PP pada K/L/PD Penyelenggara Swakelola merujuk pada Kode RUP K/L/PD Pemilik anggaran yang dicatatkan sebagai “Penyedia”, jadi dalam Kontrak Swakelola Tipe II, sudah dapat dicantumkan kode RUP Penyedia dari K/L/PD Pemilik Anggaran dalam Kontrak Swakelolanya, jadi PP/UKPBJ pada K/L/PD Pelaksana Swakelola tinggal melakukan eksekusi berdasarkan Kode RUP Penyedia yang disebutkan.
- Pada Penyelenggara Swakelola Tipe III dan Tipe IV dapat dicatatkan pada “Penyedia Dalam Swakelola” pada RUP K/L/PD Pemilik Anggaran dan dilaksanakan sesuai kaidah yang bisa dilakukan Pelaksana Swakelola Tipe III dan Tipe IV.
- Kalau disepakati Pengadaannya disepakati dilakukan oleh Penyelenggara Swakelola maka berlaku perlakuan sebagai berikut dalam Pengadaan Barang/Jasa Penunjang kegiatan Swakelola :
Ingat, Pengadaannya melalui Penyedia untuk kegiatan Pengadaan dengan Swakelola hanya untuk barang/jasa penunjang, pekerjaan utamanya kalau sudah disepakati Swakeola ya tidak boleh diberikan ke Penyedia, itu Swakelola Terselebung Untuk Penyedia namanya dan keliru.
Dasar hukumnya pengaturan Perencanaan secara teknis seperti yang disampaikan diatas apa? Pendapat diatas lebih kepada aspek manajerial, lebih kepada menjawab “implementasi sebaiknya seperti apa?”
Kalau tidak dilaksanakan seperti anjuran diatas? ya paling cuma terdapat selisih dan repot serta bingung dalam monev melalui aplikasi AMEL LKPP, tetap masih lebih baik dan lebih benar daripada yang tidak mengumumkan di SIRUP.
Semoga membantu.
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda Pemerintah Kab. Kutai Barat