Pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa tertulis sebagai berikut di Pasal 69 ayat (1) :
Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan secara elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) dan sistem pendukung.
Berdasarkan ketentuan diatas maka seluruh metode pemilihan pengadaan seharusnya dilakukan secara elektronik.
Bagaimana dengan Pengadaan Langsung yang masih dilakukan secara manual, bolehkah masih dilakukan?
Seharusnya tidak dilakukan, namun kadang perilaku di lapangan tidak sepenuhnya patuh pada aturan, maka hal ini masih terjadi, sehingga kadang terjadi terlanjur “Langsung Pengadaan” (bukan Pengadaan Langsung).
Ketika hal ini terjadi, maka PPK-lah yang seharusnya bertanggung-jawab, dengan demikian PPK tersebut harus mengunggah data proses pengadaan pada menu di SPSE sebagai Pengadaan Non-Tender / menu pencatatan non-tender / menu pencatatan non-transaksional.
Pencatatan ini diperlukan agar data di SPSE terkait pengadaan langsung yang keliru ini tetap dapat tercatat, kedepannya sebaiknya patuhi saja aturan dan jangan lagi diulangi.
Demikian