Pengadaan Kendaraan Roda Dua bagi Perangkat Kewilayahan di bawah Pemerintah Desa

Saat ini sedang marak pengadaan kendaraan bermotor roda dua untuk perangkat kewilayahan seperti Ketua RT yang berada di bawah koordinasi Pemerintah Desa, biasalah…. menjelang event tertentu…. hehehehe…..

ada beberapa tipe penganggaran yang saya ketahui dari obrolan-obrolan, yaitu :

  • dianggarkan dalam Dana Desa;atau
  • dianggarkan dalam DPA Kecamatan

Keduanya diatas berkaitan dengan rezim aturan Pengadaan tentunya, hanya saja karena kendaraan roda dua bermotor ini bukan komoditas yang selalu ada di dealer, maka untuk pengadaan dengan Dana Desa akan sedikit terkendala sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang/jasa di Desa.

Umumnya Peraturan Kepala Daerah Pengadaan Barang/Jasa di Desa yang dilaksanakan ketika anggaran dilaksanakan bersumber dari Dana Desa menuliskan Pengadaan dapat dilakukan secara elektronik, ketika melaksanakan pengadaan secara elektronik, maka metode yang dilakukan dapat saja di luar dari pembelian langsung, permintaan penawaran, dan lelang, yaitu menggunakan e-Katalog, walau penggunaan e-katalog itu hanya untuk pemerintah K/L/PD saja, bisa dilaksanakan dengan melakukan penambahan akun pada Pemerintah Desa terkait. Tujuannya bukan menabrak aturan, kita tahu bersama harga plat merah dalam katalog selisihnya luar biasa besar, sehingga akan lebih efektif dan efisien bila menggunakan katalog elektronik.

Bagaimana dengan pengadaan kendaraan bermotor roda dua untuk desa yang dianggarkan dalam DPA Kecamatan?

Jelas jawabannya menggunakan Perpres Pengadaan (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), yang perlu diperhatikan disini adalah adanya potensi konsolidasi disini, Sebaiknya konsolidasikan saja, Siapa Konsolidatornya? Oleh PPK konsolidasi dari kecamatan kah ? Ada yg mau ga yaa🤭😁 hehehehe….. Konsolidator nya saya boleh usul dari Kabid Aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah), tujuannya Agar ya STNK n BPKB nya jelas….. Bisa juga konsolidator nya dari unsur UKPBJ…..

yang terpenting adalah mendapatkan barang/jasa tepat kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia…. konsolidasi saja lalu lakukan dengan e-Purchasing katalog elektronik, hal ini untuk memastikan bahwa STNK dan BPKB memang benar-benar pelat merah, sudah terlalu banyak kasus pengadaan dilakukan di level terbawah ini karena tidak paham aturan malah dilakukan pengadaan dengan pelat hitam alias milik pribadi dan tidak tercatat sebagai aset Pemerintah, dengan konsolidasi harga yang didapat akan menjadi efisien juga, selain itu biaya transaksi dibandingkan dibelanjakan satu persatu juga akan menurun drastis ketika konsolidasi dilaksanakan.

Demikian, semoga bermanfaat.

Sebelumnya Mencermati Pasal 27A Perpres 12 tahun 2021 Pengadaan Barang/Jasa
Selanjutnya Jenis Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Cek Juga

Pelaksanaan Pengadaan Pasca Penutupan Etalase

Untuk Pengadaan yang perlu dilakukan sebelum dimulainya tahun anggaran, namun biasanya dilakukan melalui katalog elektronik, ...

Punya pendapat terkait artikel ini? mohon berkenan berdiskusi, terima kasih

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Open chat
1
Hubungi saya
Halo, apa yang bisa saya bantu?
%d blogger menyukai ini: