Dalam Pasal 33 Perpres PBJ salah satu ketemtuan dikecualikan dari kewajiban Jaminan Pelaksanaan adalah :
Pengadaan Jasa Lainnya yang aset Penyedia dikuasai oleh pengguna
Ketentuan ini logis untuk dilakukan, contoh pekerjaan Jasa Lainnya untuk sewa beberapa kapal selama setahun dengan nilai Rp. 2Milyar.
pelaku usaha pemenang tender yang berkontrak dan selanjutnya menjadi penyedia akan menyerahkan kapal-kapal tersebut kepada PA/KPA/PPK selama beberapa waktu sesuai kontrak, dengan demikian selama penggunaannya oleh pengguna jasa kapal-kapal tersebut dikuasai oleh pengguna dan digunakan untuk pelaksanaan tugas yang menjadi tujuan pengadaannya.
ketika hal ini dilaksanakan, maka penguasaan aset dari penyedia jasa lainnya menjadi dikuasai pleh pengguna, maka tidak diperlukan jaminan pelaksanaan. Bagaimana bila kapal mengalami kerusakan? Hal ini sudah menjadi aspek mitigasi risiko berkontrak, seharusnya dituangkan sebagai cakupan berkontrak, bila terjadi demikian maka sejak rancangan kontrak penyedia diwajibkan menyediakan pengganti…. Misal dalam waktu 3 hari paling lambat harus tersedia pengganti, keterlambatannya dikenakan sanksi denda, kemudian hindari juga penggunaan jenis kontrak lumsum, atau dengan kata lain digunakan jenis kontrak harga satuan.
Dengan demikian walaupun tidak diperlukan jaminan pelaksanaan, Perancang Kontrak perlu memitigasi pelaksanaan kontrak dan risikonya sejak menyusun rancangan kontrak.
demikian.